Andrie Yunus Absen Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Karena Perawatan

POLITIKAL.ID – Kondisi Andrie Yunus masih memerlukan perawatan intensif sehingga ia belum bisa menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Jakarta. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus anggota Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Muhamad Isnur, mengonfirmasi hal tersebut pada Jumat (8/5/2026). Isnur menjelaskan bahwa situasi kesehatan aktivis KontraS tersebut belum memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk memberikan keterangan di hadapan hakim.
Kecacatan Prosedur dalam Berkas Perkara
Selain masalah kesehatan narasumber, Muhamad Isnur menyoroti kejanggalan besar dalam proses administrasi perkara ini. Ia menilai ada kecacatan hukum karena berkas perkara sudah sampai ke pengadilan sebelum pihak berwenang memeriksa korban. Isnur menegaskan bahwa prosedur ini melompati tahapan penting dalam sistem peradilan militer yang sedang berjalan.
“Pihak berwenang belum bisa menghadirkan Andrie karena ia benar-benar masih menjalani perawatan medis. Kondisi kesehatan Andrie saat ini tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan di pengadilan,” ujar Muhamad Isnur saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Selanjutnya, Muhamad Isnur mengkritik kinerja Oditur dan Danpuspom TNI dalam menyusun dokumen hukum kasus ini. Ia mempertanyakan bagaimana berkas perkara bisa naik ke meja hijau tanpa adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak korban. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan adanya lubang besar dalam proses penegakan hukum terhadap para terdakwa.
“Ini merupakan kesalahan besar dalam proses hukum. Oditur dan Danpuspom membawa berkas perkara ke pengadilan tanpa menyertakan dokumen pemeriksaan Andrie sama sekali. Situasi ini jelas menunjukkan adanya kecacatan dalam proses peradilan tersebut,” tegas Muhamad Isnur dalam pernyataan resminya.
Hakim Perintahkan Oditur Panggil Ulang Saksi
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menggelar sidang lanjutan pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi. Perkara ini melibatkan empat orang prajurit TNI sebagai terdakwa. Para terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Namun, persidangan belum bisa mendengarkan keterangan langsung dari korban penyiraman air keras. Oditur militer mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memfasilitasi kehadiran saksi. Pihak oditur berkomitmen untuk terus mengupayakan agar saksi bisa memberikan keterangan, baik melalui kehadiran fisik maupun secara virtual.
Majelis Hakim memberikan instruksi tegas kepada oditur untuk menghadirkan saksi pada agenda sidang berikutnya. Hakim memahami bahwa saksi membutuhkan waktu untuk pemulihan medis sebelum memberikan kesaksian penting. Oleh karena itu, pengadilan memberikan kelonggaran waktu satu minggu bagi tim hukum untuk berkoordinasi dengan tim medis.
“Kami memerintahkan pihak oditur untuk melakukan pemanggilan ulang kepada saksi korban. Mengingat hari ini dan besok saksi masih dalam masa pemulihan, maka agenda pemanggilan terjadwal kembali pada Rabu, 13 Mei mendatang,” kata hakim saat memimpin persidangan di ruang sidang.
Upaya Kehadiran Saksi pada Sidang Mendatang
Pihak Oditur militer menyatakan kesiapan untuk melaksanakan perintah hakim tersebut. Mereka akan memantau perkembangan harian kesehatan Andrie Yunus guna memastikan kelancaran sidang pekan depan. Kehadiran saksi korban menjadi poin krusial untuk mengungkap detail peristiwa penyiraman air keras yang melibatkan personel militer tersebut.
Di sisi lain, tim penasihat hukum korban tetap fokus pada dua jalur utama, yakni pemulihan fisik korban dan pengawalan prosedur hukum. Mereka menuntut agar proses peradilan berjalan transparan dan tidak mengabaikan hak-hak korban dalam memberikan keterangan. Transparansi dalam kasus ini menjadi perhatian publik mengingat latar belakang para terdakwa yang merupakan anggota aktif TNI.
Masyarakat kini menunggu kelanjutan sidang pada 13 Mei 2026 untuk melihat apakah saksi korban sudah cukup pulih untuk berbicara. Hakim berharap semua pihak kooperatif agar proses pencarian keadilan ini tidak mengalami penundaan lebih lama lagi. Pengadilan tetap berkomitmen menjaga marwah persidangan dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
(Redaksi)
