Densus 88 Tangkap Delapan Anggota JAD di Sulawesi Tengah

POLITIKAL.ID – Densus 88 Antiteror Polri meringkus delapan orang terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Sulawesi Tengah pada Rabu (6/4/2026). Operasi penegakan hukum ini menyasar anggota kelompok yang terafiliasi dengan jaringan global ISIS di wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa petugas melaksanakan operasi penangkapan sejak pukul 01.30 hingga 03.30 Wita. Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus rantai radikalisme di daerah tersebut.
Kronologi Penangkapan Anggota JAD di Sulawesi Tengah
Petugas mengamankan para tersangka di dua lokasi berbeda secara hampir bersamaan. Di Kabupaten Poso, Densus 88 menangkap empat pria berinisial R (32), AT (29), RP (32), dan ZA (37). Sementara itu, tim juga menciduk empat tersangka lainnya di Kabupaten Parigi Moutong, yakni A (43), A (46), S (47), dan DP (39).
Kombes Mayndra Eka Wardhana memberikan keterangan resmi mengenai operasi tersebut secara mendalam. “Tim Densus 88 AT Polri menjalankan penegakan hukum terhadap delapan individu dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah yang memiliki keterkaitan dengan kelompok global ISIS di Sulawesi Tengah,” ungkap Mayndra.
Kepolisian memastikan bahwa seluruh proses penangkapan berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sulawesi Tengah.
Modus Propaganda Digital dan Penyebaran Paham Radikal
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka aktif melakukan penyebaran paham radikal melalui platform digital. Mereka memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menjangkau target yang lebih luas di media sosial.
Mayndra memaparkan bahwa kedelapan tersangka menyebarkan materi propaganda secara terorganisir. “Penyidik menemukan fakta bahwa para tersangka terlibat dalam aktivitas menyebarkan konten terorisme di media sosial. Mereka mengunggah serta membagikan materi berupa gambar, tulisan, dan rekaman video yang memuat paham radikal,” tutur Mayndra.
Selain fokus pada konten digital, pihak berwenang mencurigai adanya keterlibatan para tersangka dalam agenda terorisme fisik lainnya. “Penyidik saat ini masih mendalami berbagai aktivitas terorisme lain yang melibatkan para tersangka selain dari tindakan propaganda digital tersebut,” tambah Mayndra.
Upaya Polri dalam Menjaga Keamanan Nasional
Saat ini, kedelapan tersangka menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Densus 88 terus berupaya mengidentifikasi jaringan pendukung lainnya yang mungkin masih beroperasi di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pencegahan dini agar paham ekstremis tidak semakin merusak tatanan masyarakat. Mayndra menyatakan bahwa operasi ini menjadi bukti keseriusan negara dalam menghadapi ancaman teror.
“Tindakan ini merupakan bagian dari langkah berkesinambungan aparat untuk mencegah perluasan paham radikal. Kami berupaya keras melindungi stabilitas keamanan nasional dari segala bentuk ancaman tindak pidana terorisme,” tutup Mayndra dalam penjelasannya.
Polri menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada radikalisme di lingkungan sekitar. Hingga saat ini, situasi di Poso maupun Parigi Moutong tetap kondusif pasca operasi penangkapan tersebut.
(Redaksi)
