Nasional

DPR RI Dorong Pembahasan RUU Pemilu Segera Dimulai

POLITIKAL.ID – Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu segera berjalan tanpa mempermasalahkan pihak mana yang menjadi inisiator. Doli menilai draf aturan tersebut merupakan agenda penting dan strategis yang memerlukan konsensus cepat antara pemerintah dan legislatif.

Pentingnya Konsensus Pemerintah dan DPR

Doli menekankan bahwa durasi pembahasan menjadi prioritas utama daripada memperdebatkan asal usul draf tersebut. Ia melihat pembahasan yang lebih awal akan memberikan hasil yang lebih baik bagi sistem demokrasi di Indonesia.

“Fokus saya adalah pembahasan yang lebih cepat akan membuahkan hasil yang lebih baik. Mengenai pihak mana yang mengambil inisiatif, itu bukan masalah besar,” ujar Doli saat memberikan keterangan pada Kamis (7/5/2026).

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa penentuan inisiator merupakan hal teknis yang bisa disepakati bersama. Biasanya, proses pembentukan undang-undang berawal dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai waktu dimulainya diskusi. Mengingat pembahasan RUU Pemilu menyangkut aturan yang besar dan strategis, ia menegaskan perlunya kesepakatan kuat dari kedua belah pihak.

Menunggu Kesepakatan Pimpinan Partai Politik

Ahmad Doli Kurnia juga menyoroti konfigurasi politik saat ini, di mana pimpinan partai politik mengisi kursi eksekutif maupun legislatif. Kondisi ini memungkinkan komunikasi berjalan searah melalui koordinasi koalisi.

“Kami menunggu pembicaraan di tingkat pimpinan partai politik, terutama dalam koalisi pendukung pemerintah yang dipimpin presiden. Jika para pimpinan sudah mencapai kesepakatan, DPR sebagai perpanjangan tangan partai akan mengikuti langkah tersebut,” tutur Doli.

Meski mendorong percepatan, Doli belum bisa memastikan apakah pembahasan RUU Pemilu langsung bergulir setelah masa reses DPR berakhir. Ia menyatakan bahwa kepastian jadwal tetap bergantung pada dinamika dan kesepakatan politik di tingkat ketua umum partai.

Kesiapan Kemendagri Menyiapkan Naskah Akademik

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengonfirmasi bahwa pemerintah telah merampungkan draf aturan tersebut. Langkah ini menjadi antisipasi apabila DPR sewaktu-waktu mengundang pemerintah untuk memulai diskusi formal.

Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Bappenas, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian untuk menyusun materi tersebut. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum memimpin langsung proses penyusunan substansi aturan.

“Kemendagri sudah siap karena kami terus berproses dengan mitra akademisi dan lembaga penelitian. Saat ini Dirjen Polpum mengawal langsung persiapan tersebut,” kata Bima Arya di kantornya.

Pemerintah juga telah menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) serta memetakan isu-isu strategis untuk menghadapi perkembangan di DPR. Bima Arya menegaskan bahwa pemerintah memegang naskah dan pandangan resmi yang sewaktu-waktu siap dipaparkan jika proses politik membutuhkan. Melalui persiapan matang ini, Kemendagri memastikan pembahasan RUU Pemilu tidak akan terkendala dari sisi kesiapan dokumen pemerintah.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button