Eks Kabais Sebut Penyiraman Aktivis KontraS Bukan Operasi Intelijen

POLITIKAL.ID – Sidang Kasus Penyiraman Air Keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kali ini, persidangan mengagendakan keterangan saksi ahli. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, hadir memberikan kesaksian penting. Ia menegaskan bahwa tindakan para terdakwa sama sekali tidak memenuhi kriteria sebagai sebuah operasi intelijen resmi.
Persidangan tersebut berlangsung di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (7/5/2026). Selain Soleman Ponto, pihak penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua ahli lainnya. Mereka adalah psikolog Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin dan psikolog forensik Reza Indragiri Amriel. Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin langsung jalannya persidangan ini.
Penilaian Ahli Terkait Klasifikasi Tindakan Terdakwa
Dalam persidangan, penasihat hukum menanyakan klasifikasi tindakan empat prajurit TNI tersebut kepada Soleman Ponto. Pertanyaan itu fokus pada apakah aksi penyiraman air keras masuk kategori operasi intelijen atau tindakan personal. Selanjutnya, Soleman Ponto secara tegas membantah keterkaitan aksi tersebut dengan prosedur operasional intelijen BAIS TNI.
“Jadi kalau dilihat ini, itu sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, melihat itu kenakalan. Kita akan melihat itu kenakalan,” kata Soleman di depan majelis hakim.
Selain itu, Soleman Ponto menjelaskan ciri khas operasi intelijen yang asli. Menurutnya, operasi intelijen memiliki tingkat kerahasiaan yang sangat tinggi. Oleh karena itu, identitas maupun jejak pelaku seharusnya sulit terdeteksi oleh siapapun. Fakta bahwa aksi para terdakwa terungkap justru menunjukkan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan agenda resmi institusi.
“Nah terus kedua, kalau kita lihat lagi dalam perjalanan selama ini yang dilihat selalu ingin mengkaitkan bahwa ini pasti ada operasi intelijen. Tidak mungkin. Dan saya jelaskan di sidang ini. Kalau operasi intelijen itu betul-betul dijalankan, makanya Andrie itu menguap kalau tidak menyublim,” ungkap Soleman Ponto saat menjelaskan tingkat keberhasilan operasi intelijen.
Duduk Perkara dan Dakwaan Oditur Militer
Awal mula kasus ini berasal dari kejengkelan para terdakwa terhadap Andrie Yunus. Berdasarkan surat dakwaan, para prajurit merasa Andrie telah melecehkan institusi TNI. Kejadian tersebut berlangsung saat korban melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025.
Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Selain itu, ada pula Kapten Nandala Dwi Prasetyo serta Letnan Satu Sami Lakka. Oditur militer mengungkapkan bahwa para terdakwa merencanakan aksi ini untuk memberi efek jera. Kemudian, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi mengusulkan penggunaan cairan pembersih karat untuk menyerang korban.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan dakwaan pada sidang sebelumnya.
Ancaman Pidana bagi Para Terdakwa
Saat ini, para terdakwa menghadapi konsekuensi hukum serius atas perbuatan mereka. Oditur mendakwa keempat anggota TNI tersebut dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota aktif.
Secara spesifik, para terdakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1. Selain itu, mereka juga terjerat Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C. Pasal-pasal ini mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan dan keterlibatan bersama dalam melakukan kejahatan.
Oleh karena itu, pihak penasihat hukum terus menghadirkan saksi ahli guna meringankan posisi klien mereka. Mereka berusaha membuktikan bahwa tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi pelaku. Jadi, aksi itu bukan merupakan perintah struktural atau bagian dari skema intelijen negara. Persidangan akan terus berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan vonis terakhir.
(Redaksi)
