Sudah Berstatus Tersangka Irma Suryani Masih Bebas, Kuasa Hukum Nurfadiah Pertanyakan Kinerja Kepolisian

POLITIKAL.ID – Kuasa hukum Hj. Nurfadiah dan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Agus Shali, melayangkan kritik tajam terhadap penanganan perkara hukum yang menjerat Irma Suryani. Meskipun penyidik telah menetapkan Irma sebagai tersangka sejak 17 Februari 2025, pihak kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Agus Shali menilai ada ketimpangan dalam penerapan prosedur hukum pada kasus ini. Ia membantah keras anggapan bahwa kliennya menggunakan pengaruh politik untuk menekan lawan hukumnya. Menurut Agus, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya karena proses hukum berjalan sangat lambat.
“Terkait perkara ini, publik harus mengetahui bahwa pernyataan mengenai penggunaan kekuasaan untuk memengaruhi kebijakan hukum adalah salah besar. Logikanya, jika kami menggunakan kekuasaan, tersangka Irma Suryani sudah polisi tahan sejak lama,” tegas Agus dalam konferensi pers di Samarinda, Jumat (8/5/2026).
Polisi Belum Tahan Tersangka Meski Ancaman Pidana Tinggi
Agus menjelaskan bahwa jeratan Pasal 368 dan 369 KUHP terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Secara prosedur, syarat subjektif untuk menahan seseorang sudah terpenuhi, terutama untuk mencegah penghilangan barang bukti. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan tersangka Irma Suryani masih menghirup udara bebas.
“Ancaman hukumannya jelas di atas lima tahun, tetapi sampai sekarang tidak ada tindakan penahanan. Kami justru mempertanyakan pihak mana yang sebenarnya memiliki kewenangan dan kekuasaan kuat di kepolisian saat ini sehingga proses ini tertahan,” lanjut Agus.
Ia juga mengklarifikasi terkait penghentian penyidikan (SP3) atas laporan penipuan yang sebelumnya Irma ajukan kepada Nurfadiah. Agus memastikan bahwa keputusan polisi menghentikan kasus itu murni karena ketiadaan fakta hukum, bukan hasil intervensi. Berdasarkan catatan rekening koran periode 2011-2016, Nurfadiah bahkan telah mengembalikan dana total Rp4,7 miliar dari modal masuk sebesar Rp3,3 miliar.
Gugatan Atas Dugaan Penguasaan Aset Secara Paksa
Persoalan utama dalam laporan Nurfadiah adalah dugaan pengambilan aset secara paksa yang Irma Suryani lakukan. Agus menyebut Irma menggunakan ancaman akan mempermalukan kliennya untuk menguasai sejumlah barang berharga milik Nurfadiah.
Daftar aset tersebut mencakup tujuh sertifikat tanah, perhiasan berlian, jam tangan mewah, serta BPKB kendaraan bermotor. Mirisnya, satu dari tujuh sertifikat tanah tersebut diduga telah beralih nama tanpa seizin pemiliknya. Meskipun tersangka Irma Suryani secara lisan mengakui barang-barang itu ada padanya, penyidik belum melakukan penyitaan fisik hingga saat ini.
“Penyidik sebenarnya sudah mengantongi izin penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri. Namun, kami menyayangkan mengapa eksekusi barang bukti tersebut belum berjalan efektif,” kata Agus.
Desakan Agar Kepolisian Bekerja Profesional
Pihak kuasa hukum menilai progres perkara ini baru menunjukkan kemajuan setelah mereka meminta atensi langsung dari Mabes Polri melalui gelar perkara khusus. Saat ini, berkas perkara masih berada dalam tahap pelengkapan (P-19) sesuai petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Agus Shali mendesak agar aparat kepolisian bekerja tegak lurus sesuai aturan dan tidak terpengaruh oleh opini luar yang tidak berdasar. Fokus utama kliennya adalah meminta pengembalian hak-hak atas aset yang saat ini dikuasai oleh pihak tersangka.
“Kami tidak ingin membangun opini publik yang liar. Kami hanya meminta polisi memenuhi syarat subjektif penahanan karena ancaman pidananya tinggi. Jika semua syarat terpenuhi, mengapa belum ada penahanan?” pungkas Agus.
Sementara itu, dari pihak lawan, kuasa hukum Irma Suryani, Juminter Napitupulu, menyatakan bahwa kliennya tetap kooperatif. Irma telah menjalani pemeriksaan BAP tambahan pada 24 April lalu terkait keberadaan bukti surat kendaraan. Ke depan, penyidik berencana melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
(Redaksi)
