Hakim Vonis Donna Faroek Empat Tahun Penjara Terkait Kasus Suap IUP Kaltim

POLITIKAL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Dayang Donna Walfiaries Tania atau Donna Faroek. Putusan ini berkaitan dengan perkara korupsi pengurusan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Meski hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, pihak terdakwa menyatakan menerima putusan dan tidak mengajukan banding.
Alasan Terdakwa Menerima Putusan Hakim
Penasihat hukum Donna Faroek, Hendrik Kusianto, menyampaikan bahwa kliennya memilih untuk menjalani masa hukuman tersebut tanpa melakukan upaya hukum lanjutan. Menurut Hendrik, Donna Faroek merasa sudah cukup lelah mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan selama ini. Oleh karena itu, keputusan untuk menerima vonis menjadi pilihan akhir bagi pihak terdakwa.
“Berdasarkan keterangan Donna, ia merasa sudah cukup lelah dengan proses hukum yang ada, sehingga ia memutuskan untuk menjalaninya saja,” ujar Hendrik Kusianto kepada awak media setelah persidangan berakhir pada Senin (11/5/2026).
Hendrik juga menambahkan bahwa hukuman empat tahun penjara merupakan batas minimal pidana dalam pasal yang majelis hakim terapkan. Selain itu, angka tersebut terpaut cukup jauh jika dibandingkan dengan tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akibatnya, pihak pengacara menilai vonis tersebut sudah jauh lebih ringan bagi klien mereka.
Pertimbangan Hakim Mengenai Keterlibatan Terdakwa
Meskipun menerima putusan, pihak penasihat hukum tetap memberikan catatan terhadap pertimbangan majelis hakim dalam vonis korupsi izin pertambangan ini. Hendrik mempertanyakan posisi kliennya yang dianggap turut serta dan menjadi satu kesatuan dengan almarhum Awang Faroek Ishak. Ia menilai hakim memandang tindakan kliennya sebagai representasi dari pelaku utama dalam perkara tersebut.
“Kami masih mempertanyakan aspek turut sertanya karena hakim menganggap Donna sebagai satu kesatuan dengan almarhum Awang Faroek Ishak. Majelis hakim mengambil langkah menyamakan semua tindakan seolah-olah perbuatan Donna merupakan representasi dari Awang Faroek,” kata Hendrik menjelaskan poin keberatannya.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan terkait detail keterlibatan tersebut, tim kuasa hukum tetap menghormati hasil persidangan. Saat ini, mereka tinggal menunggu sikap resmi dari jaksa KPK. Jika pihak jaksa memutuskan untuk mengajukan banding, maka pihak Donna Faroek secara otomatis akan mengikuti proses hukum selanjutnya di tingkat yang lebih tinggi.
Respon Jaksa KPK Terhadap Hasil Sidang
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum KPK, Riki B. Maghaz, memberikan apresiasi terhadap keputusan majelis hakim. Menurut pandangan jaksa, putusan tersebut telah membuktikan dakwaan utama mengenai penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B. Meskipun demikian, jaksa mengakui bahwa pidana badan yang dijatuhkan hakim memang berada di bawah angka tuntutan mereka.
“Kami mengapresiasi majelis hakim karena pembuktian perkara ini sudah sesuai dengan dakwaan pertama mengenai penerimaan suap. Namun, pidana badan memang lebih rendah, yakni empat tahun dari tuntutan kami selama enam tahun sepuluh bulan,” ucap Riki B. Maghaz.
Saat ini, tim jaksa masih menyatakan sikap pikir-pikir dan akan melaporkan hasil persidangan vonis korupsi izin pertambangan ini kepada pimpinan KPK. Keputusan mengenai apakah KPK akan menerima atau mengajukan banding akan ditentukan setelah adanya arahan dari pimpinan. Selain itu, Riki juga menghargai sikap kooperatif terdakwa yang memilih untuk tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
(Redaksi)
