Hakim Ungkap Peran Ibrahim Arief Sembunyikan Kelemahan Teknis Pengadaan Chromebook

POLITIKAL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Ibrahim Arief alias Ibam empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Hakim menilai mantan konsultan Kemendikbudristek tersebut secara sadar menyembunyikan kelemahan teknis perangkat meski mengetahui risiko kegagalan proyek sejak awal.
Peran Strategis Ibrahim Arief dalam Pengambilan Keputusan
Majelis hakim menegaskan bahwa Ibrahim Arief bukan sekadar konsultan eksternal biasa. Hakim Anggota Sunoto menjelaskan bahwa terdakwa merupakan pemimpin teknis (engineer leader) yang berada di dalam struktur tim Kemendikbudristek secara organik. Posisi ini memberikan terdakwa akses langsung kepada menteri dan staf menteri dengan honorarium setara pejabat eselon tinggi.
Menurut hakim, terdakwa mengarahkan tim teknis menuju keputusan yang sudah terkunci sebelumnya. Konstruksi kesadaran berbuat salah terpenuhi karena terdakwa sudah mengetahui lima risiko Chromebook sejak 23 Januari 2020. Selain itu, terdakwa memahami tiga kelemahan teknis Chromebook berdasarkan bukti persidangan tertanggal 21 Januari 2020.
Daftar Risiko dan Masalah Teknis yang Disembunyikan
Hakim merinci lima risiko utama Chromebook yang terdakwa ketahui, antara lain ketersediaan stok yang tidak mencukupi volume tinggi dan penguncian pengguna ke ekosistem Google. Perangkat tersebut juga membutuhkan koneksi internet yang stabil, tidak kompatibel dengan aplikasi yang sudah ada, serta minimnya komunitas belajar guru yang akan menyulitkan operasional di lapangan.
Selain risiko tersebut, terdapat tiga kelemahan teknis Chromebook yang sangat fundamental. Masalah tersebut meliputi keterbatasan koneksi internet, ketidakcocokan dengan aplikasi internal kementerian, dan ketergantungan pada perangkat berbasis Windows. Namun, terdakwa hanya menonjolkan keunggulan sistem operasi ChromeOS tanpa memaparkan kekurangan tersebut secara seimbang dalam rapat-rapat kementerian.
Agensi Nyata dalam Tindak Pidana Korupsi
Fakta hukum menunjukkan bahwa Ibrahim Arief merupakan aktor teknokratis yang aktif dan memiliki pengaruh nyata dalam peristiwa pidana ini. Hakim menyebut terdakwa ikut menyembunyikan salindia (slide) harga atas instruksi mantan staf khusus menteri pada periode Mei hingga Juni 2020. Terdakwa sebenarnya mengetahui bahwa harga pasar perangkat tersebut hanya senilai Rp 2 juta.
“Terdakwa menjalankan, mengarahkan, dan melegitimasi kebijakan yang mengandung kelemahan teknis fundamental dengan kapasitas profesional yang tinggi,” tegas hakim Sunoto. Hal ini membuktikan bahwa Ibrahim Arief secara sadar membiarkan kebijakan bermasalah tersebut tetap berjalan demi kepentingan tertentu.
Vonis Empat Tahun Penjara bagi Terdakwa
Atas tindakan tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider. Putusan ini merujuk pada pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, hakim mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka masa hukuman bertambah dengan pidana kurungan selama 120 hari. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti miliaran rupiah bagi Ibrahim Arief terkait kasus kelemahan teknis Chromebook ini.
(Redaksi)
