Jaksa Menuntut Nadiem Makarim Hukuman 18 Tahun Penjara Terkait Korupsi Laptop Chromebook

POLITIKAL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Tuntutan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Jaksa Roy Riady menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara kolektif. Jaksa menilai tindakan tersebut telah melanggar hukum dan mencederai integritas institusi pendidikan.
“Kami meminta majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang ia kerjakan secara bersama-sama,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan nota tuntutan di hadapan majelis hakim.
Rincian Tuntutan dan Denda Terhadap Terdakwa
Selain hukuman fisik, JPU menetapkan sanksi finansial yang sangat besar kepada mantan bos Gojek tersebut. Jaksa menuntut Nadiem untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak terpenuhi, terdakwa harus menjalani pidana kurungan tambahan selama 190 hari sebagai pengganti.
Jaksa menjelaskan bahwa tuntutan penjara yang tinggi tersebut mencerminkan beratnya kerugian negara dalam skandal korupsi laptop Chromebook ini. Pihak penuntut umum memandang bahwa pengelolaan anggaran negara pada proyek digitalisasi pendidikan ini tidak berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu, kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Jaksa Roy mempertegas poin tuntutannya di ruang sidang. Tuntutan ini mengacu pada alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang telah muncul selama proses persidangan berlangsung.
Kewajiban Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara
Tidak hanya hukuman penjara dan denda, negara juga menuntut pengembalian aset dalam jumlah yang fantastis. Jaksa mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti yang mencapai total Rp 5,6 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari beberapa komponen kerugian yang muncul dalam proyek pengadaan tersebut.
Secara rinci, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758. Jika dijumlahkan, total kewajiban bayar terdakwa mencapai Rp 5.681.066.728.758. Hal ini menjadi salah satu angka pengembalian kerugian negara terbesar dalam kasus korupsi pengadaan barang di kementerian.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa uang pengganti ini bertujuan untuk memulihkan stabilitas keuangan negara yang terganggu akibat penyimpangan anggaran tersebut. Fokus utama dalam tuntutan ini adalah memastikan bahwa aset negara yang hilang melalui skema korupsi laptop Chromebook dapat kembali ke kas negara sepenuhnya.
Penegakan Hukum dalam Kasus Bersama
Jaksa Roy Riady menjelaskan bahwa penyimpangan dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) melibatkan banyak pihak. Kerja sama dalam tindak pidana ini menjadi poin memberatkan bagi Nadiem dalam dokumen tuntutan jaksa. Jaksa berpendapat bahwa kepemimpinan kementerian seharusnya menjadi benteng utama dalam pencegahan praktik korupsi, bukan sebaliknya.
Sidang agenda tuntutan ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan nilai proyek yang besar. Sepanjang pembacaan tuntutan, jaksa memaparkan fakta-fakta persidangan secara sistematis untuk memperkuat tuduhan terhadap Nadiem.
Masyarakat kini menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus korupsi laptop Chromebook ini. Setelah pembacaan tuntutan, pihak terdakwa dan penasihat hukum memiliki kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya. Sidang ini menjadi catatan penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah pusat.
(Redaksi)
