Daerah

AMAK Kaltim Gelar Aksi Damai, Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Insiden Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam

POLITIKAL.ID –  Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Timur (AMAK Kaltim) akan menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur pada Rabu, 13 Mei 2026. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kritik terhadap lemahnya pengawasan lalu lintas sungai pasca rentetan insiden tongkang menabrak jembatan di Sungai Mahakam.

Berdasarkan surat pemberitahuan aksi bernomor 002/AMAK-KT/V/2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Samarinda melalui Kasat Intelkam, aksi dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WITA hingga selesai dengan melibatkan sekitar 35 peserta.

Dalam surat tersebut, massa aksi akan membawa atribut berupa selebaran, spanduk, mobil komando, hingga ban sebagai simbol protes terhadap persoalan yang mereka nilai belum terselesaikan secara transparan.

Koordinator Lapangan AMAK Kaltim, Syaff, menyebut aksi itu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penegakan hukum dan keterbukaan informasi publik.

AMAK Nilai Insiden Tongkang Tabrak Jembatan Bukan Lagi Kecelakaan Biasa

Dalam press release yang disampaikan kepada media, AMAK Kaltim menilai rentetan insiden penabrakan Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahulu sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026 tidak bisa lagi dianggap sebagai kecelakaan biasa.

Mereka menilai insiden yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam pengawasan pelayaran di Sungai Mahakam, terutama terkait aktivitas tongkang pengangkut batu bara.

“Ini bukan lagi kejadian biasa, ini pola yang berulang. Ketika jembatan ditabrak berkali-kali dan penyelesaiannya tidak transparan, maka ada persoalan serius dalam tata kelola,” ujar Koordinator AMAK Kaltim, Syafrudin.

AMAK mencatat sedikitnya lima kejadian terjadi dalam kurun waktu singkat. Insiden tersebut disebut memiliki pola serupa, mulai dari kapal kehilangan kendali akibat arus deras, tali tambat putus, hingga benturan antar kapal yang berujung menghantam infrastruktur jembatan.

Sejumlah Perusahaan dan Kapal Ikut Disorot

AMAK Kaltim turut menyoroti sejumlah perusahaan yang dipanggil Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Kaltim terkait insiden tersebut.

Beberapa perusahaan yang disebut antara lain PT Dharma Lancar Sejahtera, PT Jembayan Muara Bara (JMB), serta PT Gema Soerya Samoedra.

PT Dharma Lancar Sejahtera disebut bertanggung jawab atas insiden 23 Desember 2025 dan menyatakan komitmen mengganti kerusakan fender jembatan.

Sementara PT Jembayan Muara Bara disebut terlibat dalam koordinasi ganti rugi terkait aktivitas logistik batu bara yang melibatkan mitra angkutan. Sedangkan PT Gema Soerya Samoedra disebut memiliki keterkaitan dalam kepemilikan kapal maupun muatan.

Selain perusahaan, AMAK juga membeberkan sejumlah kapal yang diduga terlibat dalam insiden penabrakan.

Pada 4 Januari 2026, insiden disebut melibatkan Tugboat Bloro 7 dengan tongkang Robby 311 serta Tugboat Raja Laksana 166 dengan tongkang Danny 95.

Kemudian pada 25 Januari 2026, insiden lain melibatkan Tugboat Marina 1631 bersama tongkang BG Marine Power 3066 serta Tugboat Karya Star 67 dengan tongkang BG Bintang Timur 03.

Menurut AMAK, banyaknya pihak yang terlibat memperlihatkan bahwa persoalan tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan sistem distribusi logistik sungai secara keseluruhan.

Transparansi Ganti Rugi Dipertanyakan

AMAK Kaltim juga mempertanyakan mekanisme ganti rugi atas kerusakan jembatan yang hingga kini dinilai belum transparan kepada publik.

Meski sejumlah perusahaan telah menyatakan komitmen mengganti kerugian, masyarakat disebut belum memperoleh informasi jelas terkait total nilai kerusakan maupun pembayaran yang dilakukan masing-masing perusahaan.

“Hingga sekarang publik tidak tahu berapa total kerugian, siapa yang sudah membayar, dan bagaimana status penyelesaiannya,” kata Syafrudin.

Menurut mereka, ketidakjelasan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai aliran dana ganti rugi serta mekanisme pengawasannya.

DPRD Kaltim dan Pelindo Ikut Jadi Sorotan

Selain perusahaan pelayaran, AMAK turut menyoroti peran DPRD Kalimantan Timur yang dinilai belum maksimal membuka hasil pengawasan kepada publik.

AMAK mempertanyakan hasil hearing DPRD bersama perusahaan maupun Pelindo yang hingga kini belum disampaikan secara terbuka.

Mereka juga menyoroti belum adanya penjelasan rinci terkait rekomendasi DPRD maupun langkah konkret terhadap perusahaan yang terlibat dalam insiden berulang tersebut.

“Ketertutupan ini membuka ruang kecurigaan publik. Kalau semua bersih, maka buka secara transparan,” ujar Syafrudin.

Di sisi lain, Pelindo juga menjadi perhatian karena dianggap memiliki peran penting dalam pengawasan aktivitas pelayaran di Sungai Mahakam.

AMAK mempertanyakan apakah sudah ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lalu lintas sungai serta bentuk pertanggungjawaban dari pihak terkait.

AMAK Sampaikan Lima Tuntutan

Dalam aksi damai tersebut, AMAK Kaltim membawa lima tuntutan utama kepada pemerintah dan pihak terkait.

Pertama, AMAK meminta dilakukan audit independen terhadap seluruh kasus penabrakan jembatan di Sungai Mahakam.

Kedua, mereka mendesak adanya publikasi lengkap terkait dana ganti rugi, termasuk total kerugian dan pihak yang telah melakukan pembayaran.

Ketiga, AMAK meminta DPRD Kalimantan Timur membuka hasil pengawasan dan rekomendasi yang telah dikeluarkan terkait insiden tersebut.

Keempat, mereka menuntut penegakan sanksi tegas terhadap perusahaan maupun pihak yang terlibat, termasuk evaluasi hingga pencabutan izin berlayar apabila ditemukan pelanggaran.

Kelima, AMAK mendesak adanya evaluasi total terhadap sistem pengawasan pelayaran oleh Pelindo dan KSOP agar insiden serupa tidak kembali terjadi.

AMAK menilai penyelesaian kasus sejauh ini cenderung hanya berhenti pada aspek ganti rugi yang dapat ditanggung melalui asuransi.

Padahal, menurut mereka, pembayaran ganti rugi tidak menghapus kemungkinan sanksi administratif maupun hukum terhadap pihak yang dianggap lalai.

Karena itu, mereka mempertanyakan apakah izin berlayar perusahaan sudah dievaluasi atau bahkan dicabut menyusul insiden yang terus berulang.

“Kalau hanya ganti rugi melalui asuransi tanpa sanksi tegas, lalu di mana efek jera? Ini yang dipertanyakan rakyat,” tutup Syafrudin.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button