KPK Periksa Pengusaha Heri Setiyono Terkait Kasus Korupsi Importasi Bea Cukai

POLITIKAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seorang pengusaha bernama Heri Setiyono alias Heri Black dalam kasus korupsi importasi bea cukai. Penyidik meminta keterangan Heri Setiyono sebagai saksi untuk mendalami dugaan suap yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan ini menandai babak baru setelah sang pengusaha sempat mangkir dari panggilan tim penyidik pekan sebelumnya.
Heri Setiyono Jalani Pemeriksaan Lima Jam di Gedung KPK
Heri Setiyono memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses pemeriksaan selama lebih dari lima jam. Pengusaha tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.04 WIB dan menyelesaikan proses pemeriksaan pada pukul 14.50 WIB. Setelah keluar dari ruang penyidikan, Heri Setiyono memilih tidak memberikan pernyataan rinci mengenai materi pertanyaan yang penyidik ajukan.
Heri Setiyono yang memakai kemeja lengan panjang putih bercorak hitam hanya menegaskan status kehadiran dirinya sebagai warga negara. Pengusaha tersebut menyatakan bahwa kehadiran ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang berjalan di komisi antirasuah.
“Saya memenuhi panggilan penyidik demi menunjukkan sikap sebagai warga negara yang patuh pada hukum, kehadiran saya hanya sebatas itu,” kata Heri Setiyono saat berjalan meninggalkan gedung KPK.
Ketika wartawan melontarkan sejumlah pertanyaan mengenai materi kasus korupsi importasi bea cukai, Heri Setiyono enggan membeberkan detail pemeriksaan. Pengusaha tersebut melambaikan tangan sambil melempar senyum kepada awak media yang berada di lokasi.
“Tidak, tidak, tidak ada hal lain,” ucap Heri Setiyono singkat.
Tim Penyidik Sempat Meminta Saksi Bersikap Kooperatif
Sebelum mendatangi Gedung KPK, Heri Setiyono tercatat sempat melewatkan agenda pemeriksaan pertama pada tanggal 8 Mei 2026. Ketidakhadiran pengusaha tersebut membuat pihak lembaga antikorupsi mengeluarkan imbauan tegas agar saksi menghormati proses hukum. Penegasan ini bertujuan agar pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi berjalan tanpa hambatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sempat memberikan penjelasan mengenai ketidakhadiran Heri Setiyono sebelum pemeriksaan terlaksana. Pihak lembaga penegak hukum menyayangkan penundaan tersebut karena keterangan saksi sangat penting untuk mengurai aliran dana suap.
“Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HB pada pekan lalu, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Budi Prasetyo juga menambahkan bahwa lembaga tersebut mengharapkan komitmen dari semua pihak yang menerima surat panggilan. Keterangan yang jujur dari para saksi akan membantu mempercepat penyusunan berkas perkara korupsi importasi bea cukai ini.
“Kami meminta secara terbuka kepada semua saksi agar bersikap kooperatif, mendatangi panggilan tim penyidik, serta membeberkan informasi secara utuh, jujur, dan lengkap,” kata Budi Prasetyo menambahkan.
Kronologi Perkara dan Penyitaan Barang Bukti Puluhan Miliar
Kasus korupsi importasi bea cukai ini bermula dari tindakan operasi tangkap tangan yang menyeret sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai. Melalui operasi tersebut, lembaga penegak hukum menetapkan enam orang sebagai tersangka utama dalam skandal suap pengurusan dokumen impor. Penyidik juga bergerak cepat mengamankan aset-aset yang dugaannya kuat merupakan hasil dari praktik lancung tersebut.
Dalam rangkaian penggeledahan dan penangkapan, tim penyidik menyita berbagai jenis barang bukti bernilai total Rp 40,5 miliar. Aset tersebut meliputi uang tunai lintas mata uang asing, batangan logam mulia, hingga barang-barang bermerek berharga tinggi.
Secara rinci, lembaga antikorupsi mengamankan uang rupiah tunai sebesar Rp 1,89 miliar dan uang dolar Amerika Serikat sebesar 182.900 USD. Penyidik juga menemukan uang dolar Singapura senilai 1,48 juta SGD serta mata uang yen Jepang sebesar 55 ribu JPY. Selain mata uang tunai, komisi tersebut mengamankan dua paket logam mulia dengan berat masing-masing 2,5 kilogram senilai Rp 7,4 barat dan 2,8 kilogram senilai Rp 8,3 miliar, bersama satu buah jam tangan mewah seharga Rp 138 juta.
Tiga Pimpinan Perusahaan Swasta Masuk Tahap Persidangan
Perkembangan penanganan kasus korupsi importasi bea cukai kini membawa tiga pihak swasta ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tiga orang tersebut memegang posisi strategis pada manajemen sebuah perusahaan jasa pengiriman logistik bernama Blueray Cargo. Mereka adalah John Field selaku pimpinan tertinggi perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku manajer operasional, dan Andri yang mengomandoi tim pengurusan dokumen.
Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga petinggi PT Blueray Cargo memberikan dana suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada oknum petugas. Nilai itu belum termasuk pemberian fasilitas akomodasi dan barang-barang mewah pelengkap senilai total Rp 1,8 miliar demi memuluskan jalur importasi barang.
Pihak kejaksaan menilai perbuatan menyuap petugas demi keuntungan bisnis tersebut mencederai sistem tata kelola niaga dan hukum nasional. Atas perbuatan tersebut, jaksa menjerat ketiga terdakwa menggunakan Pasal 605 ayat 1 huruf a serta Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Redaksi)
