KPK Sita Kontainer dan Geledah Rumah Pengusaha Semarang Terkait Korupsi Bea Cukai

POLITIKAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian tindakan hukum di Semarang, Jawa Tengah, untuk mendalami dugaan kasus korupsi importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyidik menyasar kediaman seorang pengusaha swasta dan mengamankan satu buah kontainer berisi barang terlarang di Pelabuhan Tanjung Emas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik mendatangi rumah pengusaha Heri Sutiyono alias Heri ‘Black’ pada Senin (11/5/2026). Budi menjelaskan bahwa Heri merupakan pengusaha yang memiliki bidang usaha berkaitan dengan pengurusan importasi barang. Dalam kasus korupsi importasi ini, peran pihak swasta menjadi fokus utama pendalaman materi oleh penyidik.
Penyidik Temukan Upaya Pengondisian Perkara
Saat melaksanakan tugas di rumah Heri Black, tim KPK membawa sejumlah dokumen catatan dan barang bukti elektronik (BBE). Budi menyebutkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat mengenai upaya pihak luar untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mendapati informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Pihak eksternal mencoba melakukan pengondisian perkara berdasarkan temuan dalam barang bukti elektronik,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Namun, Budi belum merinci siapa pihak yang mengeklaim mampu mengalihkan arah perkara ini. Ia menegaskan bahwa tim penyidik masih mendalami materi pengondisian tersebut melalui pemeriksaan data digital yang mereka miliki. KPK juga menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Heri ‘Black’ karena pengusaha tersebut sempat mangkir dari panggilan sebelumnya.
Penyitaan Suku Cadang Kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas
Selain menggeledah rumah, penyidik melanjutkan operasi ke Pelabuhan Tanjung Emas pada Selasa (12/5/2026). Petugas membongkar satu unit kontainer yang memiliki kaitan dengan PT Blueray Cargo. Penyitaan ini memperkuat bukti dalam kasus korupsi importasi yang melibatkan oknum Bea Cukai.
“Kami menemukan kontainer yang terafiliasi dengan Blueray. Pemilik kontainer tersebut tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Bea Cukai selama lebih dari 30 hari,” urai Budi.
Setelah membuka paksa kontainer tersebut, penyidik menemukan tumpukan suku cadang atau sparepart kendaraan. Barang-barang ini masuk dalam kriteria barang yang memiliki aturan pembatasan atau larangan masuk. KPK akan memanggil pihak PT Blueray Cargo, perusahaan importir, serta pihak forwarder untuk mengklarifikasi asal-usul barang tersebut.
Aliran Dana Suap dalam Kasus Korupsi Importasi
KPK awalnya menetapkan enam orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC. Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar. Angka tersebut mencakup uang tunai berbagai mata uang, logam mulia seberat 5,3 kilogram, hingga jam tangan mewah.
Saat ini, tiga pimpinan PT Blueray Cargo yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri sudah menjalani proses persidangan. Jaksa mendakwa mereka memberikan uang suap sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, mereka juga memberikan berbagai fasilitas mewah untuk mempermudah jalur masuk barang impor.
KPK menegaskan bahwa tim akan terus mengekstrak dokumen dan catatan yang ada. Langkah ini bertujuan untuk memastikan posisi hukum setiap barang bukti dalam kasus korupsi importasi ini agar proses persidangan berjalan maksimal.
(Redaksi)
