
POLITIKAL.ID – ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin, mengklaim bahwa atasannya merupakan pihak yang menerima uang dalam perkara dugaan suap yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim.
Pernyataan tersebut disampaikan Titin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Saat menuju mobil tahanan, ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan tidak menerima uang sebagaimana dugaan yang berkembang.
“Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil, saya cuma pelaksana,” ujar Titin kepada awak media.
Menurut Titin, dirinya hanya melaksanakan pekerjaan sesuai arahan. Saat ditanya mengenai pihak yang diduga menerima uang, ia menyebut hal tersebut berada pada level pimpinan.
“Saya hanya melaksanakan. (Yang terima uang) pimpinan saya, berjenjang,” katanya.
KPK Tahan Titin dan Angga
KPK menahan Titin dalam pengembangan kasus dugaan suap yang terungkap melalui OTT di Muara Enim. Selain Titin, penyidik juga menahan seorang pihak swasta bernama Angga.
Keduanya termasuk dalam lima ASN BPK yang diamankan dalam OTT klaster kedua. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan mereka untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan masih berfokus pada dugaan pemberian suap yang bertujuan memengaruhi hasil pemeriksaan BPK terhadap sejumlah proyek di Kabupaten Muara Enim.
“Sejauh ini berkaitan dengan untuk menutup temuan-temuan BPK berkaitan dengan pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV tersebut,” kata Budi.
OTT BPK Berawal dari Kasus Bupati Muara Enim
Penindakan terhadap ASN BPK merupakan pengembangan dari OTT sebelumnya yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison.
Dalam dua rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan 11 orang. Sebanyak enam orang diamankan pada tahap pertama dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Sementara lima orang lainnya merupakan ASN BPK yang diamankan dalam operasi lanjutan.
“Jadi pihak-pihak yang diamankan ini total ada 11. Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan kali ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Budi.
Empat Orang Berstatus Tersangka
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, Adi Triyadi yang merupakan keponakan bupati, serta tenaga pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
Penyidik menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026.
Edison, Abi, dan Adi dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Cory dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, seluruh tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
(Redaksi)

