Hinca Panjaitan Tegaskan Calon Hakim Agung Tak Terafiliasi Partai Politik
POLITIKAL.ID – Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menanggapi unggahan media sosial tentang Dhifla Wiyani. Mantan calon legislatif Partai Golkar itu mengikuti fit and proper test calon Hakim Agung di DPR.
Unggahan tersebut membandingkan nama Dhifla Wiyani dengan Albertina Ho. Perbandingan itu kemudian memunculkan pertanyaan publik tentang proses seleksi calon Hakim Agung.
Hinca menegaskan calon Hakim Agung harus bebas dari afiliasi dengan partai politik. Ia mengatakan calon yang masih memiliki keterikatan politik harus mundur dari proses tersebut.
“Pertama, kalau di kami. Kalau di kami itu, kalau dia ada terafiliasi baik karena partai politik atau kepentingan lain, dia pasti sudah menyatakan mundur dan keluar. Nah, gitu ya,” kata Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Calon Hakim Agung Harus Bebas Afiliasi Politik
Hinca memastikan Dhifla Wiyani tidak lagi memiliki afiliasi dengan partai politik. Ia juga menilai Komisi Yudisial (KY) akan menjaga ketentuan tersebut dalam proses seleksi.
“Jadi dia tidak terafiliasi lagi. Kalau latar belakang orang kan bisa macam-macam. Itu satu, menjaga itu,” ujar Hinca.
Menurut Hinca, latar belakang seseorang tidak otomatis menunjukkan afiliasi politik saat orang tersebut mengikuti seleksi. Karena itu, ia menilai proses seleksi harus melihat kondisi calon pada saat mengikuti tahapan tersebut.
Pernyataan Hinca muncul setelah warganet menyoroti latar belakang Dhifla. Sebelumnya, Dhifla tercatat sebagai calon legislatif Partai Golkar.
Namun, Hinca menegaskan status tersebut tidak berarti Dhifla masih memiliki afiliasi dengan partai politik. Ia menyatakan calon harus keluar jika masih memiliki keterikatan dengan partai atau kepentingan lain.
KY Mengusulkan 14 Calon Hakim Agung
Hinca kemudian menjelaskan posisi Komisi III DPR dalam proses seleksi calon Hakim Agung. Ia menyebut KY mengusulkan 14 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc kepada DPR.
Komisi III DPR kemudian menjalankan tahapan fit and proper test berdasarkan nama yang masuk dari KY. Anggota DPR juga mempelajari dokumen yang menyertai setiap calon.
Hinca mengatakan masyarakat sebaiknya menanyakan proses seleksi awal kepada KY. Menurut dia, KY memiliki kewenangan dalam menentukan nama calon yang masuk ke DPR.
“Nah, kalau ditanyakan si anu lulus, ini nggak lulus, wah itu ada ratusan itu. Dan karena itu pertanyaan itu mungkin pas disampaikan ke KY ya, kenapa si ibu ini begini, kenapa ini begini,” kata Hinca.
Ia menjelaskan Komisi III DPR menerima 14 nama calon dalam proses tersebut. DPR juga menerima dokumen yang berkaitan dengan para calon.
“Karena kalau di kami datang 14 itu sudah, kami dikasih dokumen panjang, tinggal kami finalkan di ujung itu. Tapi dokumen mereka yang dikirimkan ini sampainya kita punya, itu kita baca semua,” tambahnya.
Dengan demikian, Hinca menempatkan proses seleksi KY sebagai tahapan penting sebelum Komisi III DPR menjalankan uji kelayakan. Komisi III DPR kemudian mempelajari dokumen dan menilai para calon sesuai tahapan yang berlaku.
Nama Albertina Ho Jadi Sorotan
Nama Albertina Ho ikut muncul dalam perbincangan publik setelah ia tidak masuk dalam daftar peserta fit and proper test calon Hakim Agung di DPR.
Warganet kemudian membandingkan posisi Albertina dengan Dhifla melalui unggahan media sosial. Perbandingan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan Albertina tidak masuk dalam daftar calon yang mengikuti tahapan di DPR.
Hinca kembali menegaskan bahwa Komisi III DPR menerima daftar calon dari KY. Karena itu, ia mengarahkan pertanyaan mengenai alasan seseorang masuk atau tidak masuk daftar kepada KY.
Albertina Ho sendiri memiliki pengalaman sebagai hakim karier di Mahkamah Agung. Ia juga pernah menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
Selain itu, Albertina pernah menangani perkara Gayus Tambunan. Perkara tersebut menjadi salah satu kasus besar yang mendapat perhatian publik.
Sementara itu, pernyataan Hinca menegaskan bahwa Komisi III DPR melihat calon Hakim Agung berdasarkan nama dan dokumen yang masuk dari KY. Ia juga menekankan pentingnya calon menjaga independensi dari afiliasi partai politik selama mengikuti proses seleksi.
(Redaksi)