POLITIKAL.ID – Proses mediasi gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), gagal menghasilkan kesepakatan. Pengadilan Negeri (PN) Surakarta langsung melanjutkan perkara ke tahap persidangan setelah kedua pihak tidak menemukan titik temu dalam mediasi yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026).
Mediator nonhakim Arif Budi Cahyono memimpin mediasi perkara Nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt. Ia meminta masing-masing pihak menyerahkan resume sebagai bagian dari upaya perdamaian.
Namun, penggugat dan tergugat tetap mempertahankan sikap masing-masing. Kondisi itu membuat mediasi berakhir tanpa kesepakatan.
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng, mengatakan timnya memang tidak menawarkan perdamaian sejak awal proses.
“Mediasinya deadlock. Setelah itu sidang langsung masuk agenda pembacaan gugatan. Tahap berikutnya menggunakan sistem e-court,” kata Ajeng kepada wartawan.
Penggugat Fokus ke Persidangan
Ajeng menjelaskan timnya sengaja memilih jalur persidangan. Mereka telah mempertimbangkan langkah hukum tersebut sejak awal.
Menurut dia, barang bukti berupa ijazah asli kini tidak lagi berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya. Dokumen itu menjadi objek pemeriksaan dalam perkara lain.
Karena itu, penggugat memilih menguji seluruh dalil melalui proses persidangan.
Selain melanjutkan perkara yang sedang berjalan, tim kuasa hukum juga menyiapkan gugatan baru.
“Kami memang berencana mengajukan gugatan baru,” ujarnya.
Sidang mediasi menghadirkan kuasa hukum penggugat, kuasa hukum Jokowi, kuasa hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), serta perwakilan Polda Metro Jaya.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu dua pekan kepada para tergugat untuk menyampaikan jawaban melalui e-court.
Kuasa Hukum Jokowi Tolak Seluruh Tuntutan
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan pihaknya menolak seluruh isi gugatan.
Ia mengatakan hakim mediator telah membuka kesempatan kepada semua pihak untuk mencari jalan damai. Namun, kedua belah pihak tetap mempertahankan pendiriannya.
Irpan menilai penggugat tidak memiliki legal standing dalam perkara tersebut.
“Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum terhadap sengketa ini. Karena itu kami menganggap gugatan tersebut bersifat spekulatif,” ujarnya.
Menurut Irpan, penggugat meminta Jokowi menunjukkan ijazah asli kepada publik. Permintaan itu langsung ditolak.
Ia menegaskan hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan meminta dokumen dalam proses hukum.
“Pihak penggugat tidak memiliki otoritas hukum untuk meminta Pak Jokowi menunjukkan ijazah kepada publik,” katanya.
Ijazah Masuk Data Pribadi
Irpan juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi melindungi dokumen pribadi, termasuk ijazah.
Karena itu, Jokowi memiliki hak untuk menentukan apakah akan memperlihatkan dokumen tersebut atau tidak.
“Itu merupakan hak Pak Jokowi, bukan kewajiban,” tegasnya.
Hakim mediator kemudian menyerahkan kembali berkas perkara kepada majelis hakim agar proses persidangan berlanjut.
Sidang Masuk Tahap Pembuktian
Majelis hakim menjadwalkan proses jawab-menjawab melalui sistem e-court.
Setelah tahap itu selesai, pengadilan akan memasuki agenda pembuktian.
Penggugat akan lebih dulu menghadirkan alat bukti untuk mendukung dalil gugatan. Setelah itu, tergugat menyampaikan bantahan beserta bukti yang dimiliki.
Majelis hakim kemudian memeriksa seluruh bukti dan keterangan para pihak sebelum memasuki tahap kesimpulan. Setelah semua tahapan selesai, majelis akan menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara gugatan ijazah Jokowi terus menyita perhatian publik karena berjalan bersamaan dengan sejumlah proses hukum lain yang membahas polemik serupa. Sidang pembuktian nantinya menjadi tahap penting untuk menguji seluruh dalil yang diajukan penggugat maupun bantahan dari pihak tergugat.
(Redaksi)