Polri Ungkap Tiga Modus Pasokan PLTU dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
POLITIKAL.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan manipulasi kualitas batu bara sebagai salah satu modus utama dalam kasus korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan volume pasokan serta pembayaran kontrak selama periode 2018–2026.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik menemukan ketiga modus tersebut setelah menelusuri dokumen dan transaksi dalam proses pengadaan batu bara.
Menurut Robertus, pelaku diduga mengubah data kualitas batu bara pada dokumen pengiriman sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi batu bara yang diterima PLTU.
“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok,” kata Robertus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Penyidik Selidiki Volume dan Pembayaran
Selain memeriksa kualitas batu bara, penyidik juga mengusut dugaan manipulasi volume pasokan.
Tim penyidik membandingkan data kontrak, dokumen pengiriman, dan catatan penerimaan batu bara di sejumlah PLTU. Langkah tersebut bertujuan memastikan kesesuaian jumlah batu bara yang dikirim dengan yang diterima pembangkit.
Penyidik juga menelusuri mekanisme pembayaran kepada pemasok. Robertus mengatakan penyidik menduga nilai pembayaran tidak mencerminkan kondisi pasokan yang sebenarnya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dugaan Korupsi Pasokan PLTU: Gangguan Listrik se-Indonesia
Kortastipidkor Polri menilai dugaan korupsi ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu operasional pembangkit listrik.
Penyidik menduga pasokan batu bara yang tidak memenuhi spesifikasi membuat sejumlah PLTU bekerja kurang optimal. Kondisi tersebut diduga ikut memicu gangguan pasokan listrik hingga menyebabkan blackout di beberapa daerah.
Polri memperkirakan total kerugian keuangan negara dan dampak terhadap perekonomian mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun, penyidik masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menetapkan nilai kerugian secara resmi.
Dugaan KOSMAK Kini Sejalan dengan Penyidikan
Sebelum Polri menaikkan perkara ke tahap penyidikan, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) telah melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara di lingkungan PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Dalam laporannya, KOSMAK menyebut PT OBP memperoleh kontrak sekitar 2,1 juta metrik ton batu bara per tahun pada periode 2018–2026. Sementara itu, BRA memperoleh kontrak sekitar 1,49 juta metrik ton per tahun untuk periode 2022–2027. Kedua perusahaan juga menjalankan kontrak bersama sekitar 819 ribu metrik ton per tahun hingga 2032.
KOSMAK menduga sebagian batu bara yang dipasok hanya memiliki kualitas sekitar 3.000 GAR, padahal sebagian besar PLTU membutuhkan batu bara dengan spesifikasi 4.400 hingga 4.800 GAR. Koalisi itu juga menduga pelaku memanipulasi dokumen Certificate of Analysis (CoA) agar data kualitas batu bara terlihat sesuai kontrak.
Temuan tersebut kini sejalan dengan fokus penyidikan Kortastipidkor Polri yang mendalami dugaan manipulasi kualitas batu bara, volume pasokan, dan pembayaran kontrak dalam perkara tersebut.
(Redaksi)



