DaerahSamarinda

DPRD Samarinda Perkuat Regulasi Penanggulangan Bencana Lewat Uji Publik Raperda

POLITIKAL.ID – Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah memasuki tahap uji publik.

DPRD Samarinda menggelar forum bersama akademisi, mahasiswa, dan organisasi perangkat daerah di Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda, Kamis (9/7/2026), guna memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan penanggulangan bencana di daerah.

Forum tersebut menjadi wadah bagi akademisi, mahasiswa, perangkat daerah, dan masyarakat untuk menyampaikan masukan guna menyempurnakan substansi regulasi sebelum ditetapkan menjadi perda.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi regulasi agar lebih relevan dengan kondisi dan tantangan kebencanaan di Samarinda.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Samarinda, Eddy Syahrani, menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya bertujuan memenuhi amanat peraturan yang lebih tinggi.

Menurutnya, regulasi yang baik harus lahir dari kebutuhan nyata masyarakat sehingga mampu menjawab persoalan di lapangan.

“Pembentukan sebuah peraturan daerah tidak hanya bertujuan memenuhi amanat regulasi yang lebih tinggi, tetapi juga harus berakar pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” kata Eddy.

Ia menjelaskan, uji publik menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan perda.

Melalui forum tersebut, masyarakat memiliki kesempatan menyampaikan kritik, saran, maupun masukan yang dapat memperkuat isi Raperda.

“Melalui forum ini kami memohon masukan, saran, dan kritik yang membangun agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar matang, objektif, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Samarinda,” ujarnya.

Eddy berharap seluruh masukan yang disampaikan peserta dapat menjadi bahan penyempurnaan naskah Raperda sehingga implementasinya mampu memperkuat sistem penanggulangan bencana di Samarinda.

Bahas Studi Kasus Bencana

Dalam uji publik tersebut, peserta juga membahas salah satu studi kasus yang pernah terjadi di kawasan perumahan di Jalan MT Haryono, Samarinda.

Pembahasan itu bertujuan mengevaluasi efektivitas aturan yang berlaku sekaligus mengidentifikasi kebutuhan perubahan regulasi agar penanganan bencana dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran.

Forum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kompetensi di bidang penanggulangan bencana dan penyusunan regulasi.

Hadir Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda Suwarso serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Samarinda Hendra AH.

Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur turut berpartisipasi melalui Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, yang didampingi Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembina Hukum, Masan Nurpian.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Kamaruddin Ibrahim bersama anggota Bapemperda Abdul Rohim, Arbain, dan Romadhony Putra.

Rektor Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda, Husaini Usman, turut hadir sebagai akademisi yang memberikan pandangan terhadap substansi Raperda.

Melalui pelibatan berbagai pemangku kepentingan, DPRD Samarinda berharap Raperda perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 dapat menjadi regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan risiko bencana di daerah.

Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, serta menjadi landasan hukum yang efektif dalam upaya mitigasi, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana di Samarinda. (*)

Show More

Related Articles

Back to top button