KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Operasi Tangkap Tangan ke-16
POLITIKAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi senyap di daerah. Lembaga antirasuah ini resmi menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan ini sekaligus menjadi draf penindakan hukum berbasis tangkap tangan yang ke-16 sepanjang tahun 2026.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan informasi mengenai penangkapan orang nomor satu di Sukoharjo tersebut. Fitroh menyampaikan konfirmasi ini kepada awak media saat berada di Jakarta pada hari Jumat. KPK sekarang mengamankan pihak-pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga penegak hukum memiliki batas waktu resmi. KPK memegang waktu selama 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang terjaring OTT. Penyelidik memanfaatkan waktu ini untuk mendalami bukti-bukti awal.
Rentetan Operasi Senyap Lembaga Antirasuah Sepanjang Tahun 2026
Penyidik KPK mengawali rangkaian OTT tahun ini sejak bulan Januari. Pada tanggal 9 hingga 10 Januari 2026, tim penindakan menangkap delapan orang sekaligus. Kasus pertama ini menyangkut dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
Masih pada bulan Januari, intensitas penindakan bergerak ke wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Petugas menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam skema OTT kedua. Tidak berselang lama, tim komisi antirasuah meringkus Bupati Pati Sudewo yang menjadi target OTT ketiga.
Memasuki bulan Februari 2026, korps antirasuah menyasar aparatur sipil negara di sektor keuangan nasional. Petugas mengamankan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui OTT keempat. Langkah ini mempertegas fokus pengawasan pada sektor penerimaan negara.
Penangkapan Sektor Bea Cukai, Peradilan, hingga Kepala Daerah
KPK memperluas jangkauan penindakan pada pertengahan Februari. Penyidik menangkap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat bernama Rizal dalam OTT kelima. Rizal sendiri merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Lembaga ini juga menyasar sektor peradilan untuk menjaga integritas hukum. Petugas menangkap dua pejabat hukum sekaligus pada OTT keenam. Pihak yang tertangkap meliputi Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Siklus penindakan terus berjalan aktif selama bulan Maret 2026 yang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan. Lembaga ini berturut-turut meringkus tiga kepala daerah dalam tiga operasi yang terpisah. Mereka adalah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Pergerakan Penegakan Hukum dari Bulan April hingga Juli
Ritme kerja penindakan berlanjut ke bulan April 2026 dengan menyasar wilayah Jawa Timur kembali. Petugas mengamankan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT ke-10. Pola penindakan sempat mengalami jeda karena petugas tidak mencatat satu pun kegiatan OTT sepanjang Mei 2026.
Gebrakan baru muncul pada bulan Juni 2026 melalui sebuah momentum penegakan hukum yang besar. Tindakan hukum KPK memicu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim untuk menyerahkan diri ke markas pemberantasan korupsi. Kasus ini menarik perhatian publik secara luas.
Setelah momentum tersebut, penyidik mengamankan Bupati Muara Enim Edison dalam OTT ke-12. Petugas kemudian menciduk aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan RI pada OTT ke-13 selaku pengembangan kasus lama. Langkah Juni berakhir saat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyerahkan diri dalam OTT ke-14.
Siklus perburuan koruptor bergeser ke wilayah Sumatra pada awal Juli 2026. Penyidik bergerak ke Sumatra Utara untuk menangkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dalam OTT ke-15. Rangkaian panjang ini menegaskan komitmen lembaga dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah. Penangkapan teranyar di Sukoharjo kini menambah daftar panjang pejabat yang harus berurusan dengan hukum.
(Redaksi)
