Ekonomi

Investor Diminta Tak Lagi Jadikan Premi Sebagai Tolok Ukur Kinerja Asuransi

POLITIKAL.ID –  Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengingatkan investor dan masyarakat untuk tidak lagi menjadikan besaran premi sebagai tolok ukur utama dalam menilai kinerja perusahaan asuransi. Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 telah mengubah cara perusahaan menyajikan pendapatan dalam laporan keuangan.

Head Working Group Keuangan dan Permodalan AAJI, Sisca Wirjawan, mengatakan perubahan tersebut membuat pendapatan premi tidak lagi muncul sebagai komponen utama dalam laporan laba rugi perusahaan.

PSAK 117 Ubah Penyajian Pendapatan Perusahaan Asuransi

Sisca menjelaskan perusahaan kini menggunakan insurance revenue atau pendapatan jasa asuransi sebagai indikator utama dalam laporan keuangan. Angka itu mencerminkan nilai jasa perlindungan yang telah   pemegang polis terima selama satu periode

“Kalau sekarang (PSAK 117), pendapatan premi itu tidak kelihatan lagi di laporan keuangan. Datanya tetap ada di perusahaan, tetap kami catat, tapi yang muncul di laporan keuangan bukan lagi premium income,” ujar Sisca dalam Media Workshop AAJI, Kamis (31/7).

Menurutnya, standar baru tersebut membuat laporan keuangan lebih mencerminkan aktivitas operasional perusahaan. Karena itu, laporan tidak lagi hanya menggambarkan besarnya premi yang pekerja terima.

Investor Kini Dapat Melihat Sumber Laba Lebih Jelas

Selain mengubah penyajian pendapatan, PSAK 117 juga membantu investor memahami asal keuntungan perusahaan secara lebih rinci. Investor kini dapat membedakan laba yang berasal dari bisnis inti asuransi dengan keuntungan hasil investasi.

“Sekarang kita lebih melihat source of earning. Perusahaan asuransi itu sebenarnya untung dari mana, apakah dari bisnis inti asuransinya atau ternyata dari hasil investasinya,” kata Sisca.

Menurutnya, perubahan itu membuat analisis terhadap kinerja perusahaan menjadi lebih transparan. Dengan demikian, investor dapat menilai kualitas pendapatan perusahaan secara lebih akurat.

Model Bisnis dan Produk Tetap Sama

Sisca menegaskan PSAK 117 hanya mengubah metode pencatatan akuntansi. Standar tersebut tidak mengubah model bisnis, produk, maupun layanan perusahaan asuransi.

“PSAK 117 tidak mengubah bisnis, tidak mengubah produk, tidak mengubah layanan perusahaan asuransi. Yang berubah adalah cara kita mengukur cadangan dan cara menyajikannya,” ujarnya.

Ia juga memastikan total keuntungan yang dihasilkan dari satu polis tetap sama seperti pada standar sebelumnya. Perbedaannya hanya terletak pada waktu pengakuan laba dalam laporan keuangan.

“Kalau ditanya total laba dari satu polis antara PSAK lama dengan PSAK 117 sama atau tidak? Sama. Secara total laba tidak berubah. Yang berubah hanya cara kita mengukurnya,” katanya.

AAJI Kenalkan Indikator Baru Penilaian Kinerja

Oleh karena itu, AAJI mendorong masyarakat dan investor mulai menggunakan indikator lain saat membaca laporan keuangan perusahaan asuransi. Beberapa indikator yang  lebih relevan ialah insurance revenue, hasil jasa asuransi, hasil investasi, dan Contractual Service Margin (CSM).

Menurut Sisca, CSM memberikan gambaran mengenai potensi laba perusahaan pada masa mendatang sehingga menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kesehatan bisnis asuransi.

“Angka pendapatan sudah tidak bisa dibandingkan lagi dengan periode sebelumnya. Sekarang informasi yang lebih penting adalah insurance revenue, hasil jasa asuransi, investment result, dan CSM,” kata Sisca.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button
hacklink hack forum hacklink film izle hacklink Galabet Girişjojobet girişJSON Formatterz libraryHitbetPadişahbetjojobetmeritkingjojobetjojobet girişgrandpashabetgrandpashabetgrandpashabet