Kuasa Hukum Gugat Status Tersangka Febrie Adriansyah, Ajukan Dua Praperadilan ke PN Jaksel
POLITIKAL.ID – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menempuh jalur hukum untuk menggugat penetapan status tersangka terhadap kliennya. Mereka mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan meminta hakim membatalkan penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan penyidik.
Dua permohonan tersebut diajukan terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung. Tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim memerintahkan penghentian penyidikan serta membebaskan Febrie dari tahanan.
Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Febrie
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan permohonan praperadilan mempersoalkan penetapan tersangka, penahanan, dan berbagai upaya paksa yang dilakukan penyidik selama proses penyidikan.
“Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dua, penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya,” ujar Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Tim Hukum Soroti Penetapan Tersangka oleh Dua Institusi
Selain itu, tim kuasa hukum menilai penetapan Febrie sebagai tersangka oleh dua lembaga penegak hukum berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Firman menjelaskan Polda Metro Jaya lebih dahulu menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Selanjutnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penerapan hukum ganda terhadap seseorang.
“Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali. Kemudian proses tergesa-gesa dan penandatanganan oleh pejabat yang tidak berwenang,” jelasnya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukum yang Digunakan Penyidik
Di sisi lain, Firman meminta aparat penegak hukum tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyoroti pasal-pasal yang disangkakan kepada Febrie. Menurutnya, sebagian dasar hukum yang digunakan penyidik sudah tidak berlaku setelah pemerintah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Febrie melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 607 KUHP.
“Padahal pasal-pasal UU lama itu sudah dicabut oleh Pasal 622 ayat (1) huruf x KUHP baru, dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mewajibkan penyidik memakai aturan yang lebih menguntungkan tersangka,” ungkap Firman.
(Redaksi)




