Hukum dan Kriminal

AKP di Kukar Diduga Terlibat Kasus Liquid Vape Narkotika, Polda Kaltim Telusuri Jaringan

POLITIKAL.ID – Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan keterlibatan seorang perwira polisi dalam kasus peredaran liquid vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate. Perwira tersebut adalah Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA), yang kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tak hanya memeriksa dugaan penggunaan narkotika, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim juga mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran liquid etomidate yang melibatkan sejumlah pihak dari luar daerah.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Bea Cukai

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak Bea Cukai memberikan informasi mengenai paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke wilayah Tenggarong dan Balikpapan.

Polisi kemudian melakukan control delivery dan pemantauan terhadap paket tersebut hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial AB saat mengambil kiriman di salah satu kantor ekspedisi di Tenggarong.

“Teman-teman dari Bea Cukai menginformasikan kepada kami adanya paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi. Setelah itu kami lakukan control delivery dan pemantauan,” ujar Romylus dalam konferensi pers di Samarinda, Minggu (17/5/2026).

Menurut pengakuan AB, dirinya hanya diminta oleh AKP YBA untuk mengambil paket dan tidak mengetahui isi barang di dalamnya.

Polisi Temukan Sekitar 100 Botol Liquid Vape Etomidate

Saat paket dibuka, petugas menemukan puluhan liquid vape yang mengandung etomidate. Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan adanya beberapa pengiriman lain dengan pola yang sama.

Romylus menjelaskan, total terdapat lima kali pengiriman dengan jumlah masing-masing 10 botol, 10 botol, 10 botol, 20 botol, dan 50 botol.

“Jadi total kurang lebih 100 botol,” katanya.

Jumlah tersebut membuat penyidik meragukan pengakuan tersangka yang menyebut liquid narkotika itu hanya digunakan untuk konsumsi pribadi.

“Sampai saat ini dia mengaku menggunakan sendiri. Tapi kami tidak percaya begitu saja karena ada fakta-fakta lain yang kami temukan,” ungkap Romylus.

Polda Kaltim Selidiki Dugaan Jaringan dari Jakarta dan Medan

Selain menelusuri asal barang, polisi juga mendalami aliran dana dan transaksi yang berkaitan dengan pengiriman liquid etomidate tersebut.

Penyidik menduga terdapat jaringan lain yang ikut terlibat dalam distribusi barang haram itu, termasuk pihak-pihak yang berada di Jakarta dan Medan.

“Kami menduga ada jaringan lain yang terhubung, termasuk yang berada di Jakarta dan Medan,” ujarnya.

Etomidate sendiri merupakan narkotika golongan II yang belakangan marak disalahgunakan melalui media vape. Zat tersebut resmi masuk daftar narkotika melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Polisi memastikan barang bukti yang diamankan telah diuji di laboratorium forensik dan hasilnya positif mengandung etomidate.

Kapolda Kaltim Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Anggota Terlibat Narkoba

Kapolda Kalimantan Timur, Endar Priantoro, menegaskan pihaknya berkomitmen menerapkan prinsip zero narkoba di lingkungan kepolisian.

“Intinya kita tegaskan zero narkoba. Siapa pun yang terlibat akan ditindak,” tegas Endar.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim, Hariyanto, mengatakan proses pemeriksaan etik terhadap AKP YBA juga sedang berjalan.

“Dan kami sudah melakukan langkah-langkah awal dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, termasuk saksi-saksinya,” kata Hariyanto.

AKP Yohanes Bonar Adiguna Terancam PTDH

Menurut Hariyanto, Propam Polda Kaltim masih melengkapi seluruh berkas pemeriksaan sebelum menentukan sanksi terhadap yang bersangkutan.

“Akan diberikan sanksi terhadap pelanggarannya sebagai anggota Polri. Ancaman terberatnya yakni PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.

Saat ini AKP Yohanes Bonar Adiguna telah ditahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana narkotika tersebut, tersangka dijerat dengan pasal narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button