Hasto Jelaskan Sikap PDIP soal RUU Perampasan Aset dan Tanda Tangan Puan Maharani

POLITIKAL.CO – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan penjelasan mengenai tidak adanya tanda tangan Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani dalam surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset. Surat tersebut muncul setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bertemu dengan sejumlah pimpinan DPR di Jakarta.
Hasto mengatakan masyarakat tidak perlu melihat persoalan tersebut hanya dari keberadaan tanda tangan satu pimpinan. Menurut dia, DPR menjalankan kepemimpinan secara kolektif-kolegial. Karena itu, setiap keputusan pimpinan DPR melibatkan pembahasan bersama.
“Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya,” kata Hasto di Gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
RUU Perampasan Aset Dibahas Bersama Pimpinan DPR
Surat komitmen yang menjadi perhatian tersebut memuat tanda tangan empat pimpinan DPR. Mereka ialah Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Nama Puan Maharani tidak tercantum dalam daftar penandatangan surat tersebut.
Hasto menilai kondisi itu tidak mengubah sikap PDIP terhadap RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan DPP PDIP telah memberikan tugas kepada fraksi di DPR untuk menjelaskan sikap partai mengenai pemberantasan korupsi dan pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Menurut Hasto, pemberantasan korupsi menjadi bagian dari sikap politik PDIP. Dia juga mengaitkan sikap tersebut dengan sejarah perjuangan partai dalam melawan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Maka DPP PDI Perjuangan menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI Perjuangan,” ujar Hasto.
Dia kemudian menegaskan bahwa PDIP mendukung penyelesaian RUU Perampasan Aset. Hasto mengatakan sikap tersebut juga tercantum dalam keputusan kongres partai.
“Ya, sudah, sudah dijelaskan. Bahkan dalam sikap keputusan kongres kami juga kami sampaikan,” kata Hasto.
PDIP Tekankan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Hasto mengatakan pembentukan undang-undang saja tidak cukup untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Dia menilai seluruh penyelenggara negara perlu memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan aturan tersebut.
Menurut dia, kepemimpinan nasional dan aparat penegak hukum juga memiliki peran penting. Pemerintah dan lembaga penegak hukum perlu memperkuat supremasi hukum agar pemberantasan korupsi berjalan secara menyeluruh.
“Tetapi juga kita harus melihat bahwa pemberantasan korupsi itu merupakan satu kesatuan komitmen yang memerlukan dari aspek leadershipnya,” ujar Hasto.
Dia juga mengingatkan bahwa keberadaan aturan hukum harus berjalan bersama dengan komitmen para penyelenggara negara. Hasto menyebut PDIP memiliki komitmen terhadap agenda pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa KPK lahir pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
“Sehingga undang-undang harus dilihat spiritnya, tetapi juga komitmennya dari seluruh para penyelenggara negara,” tuturnya.
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Sebelumnya, pimpinan DPR menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Abdul Muis, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Dalam audiensi itu, pimpinan DPR menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat pada Desember 2026. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin pertemuan tersebut bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Dasco mengatakan DPR telah menyepakati batas waktu penyelesaian rancangan undang-undang tersebut. Dia menyampaikan target pengesahan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
“Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Dengan target tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memiliki batas waktu yang jelas. Sementara itu, Hasto menegaskan PDIP mendukung proses penyelesaian rancangan undang-undang tersebut dan meminta pemberantasan korupsi berjalan dengan komitmen seluruh penyelenggara negara.
(Redaksi)

