Amicus Curiae Muncul di Praperadilan Febrie, Bambang Widjojanto Bantah Kirim Dokumen
POLITIKAL.ID – Perdebatan soal amicus curiae mencuat dalam sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, meminta hakim menunjukkan dokumen amicus curiae yang sebelumnya disebut masuk ke pengadilan. Dokumen tersebut diduga berasal dari firma hukum Widjojanto, Sonhaji & Associates.
Permintaan itu muncul karena tim hukum Febrie mengaku belum menerima salinan dokumen tersebut.
“Pada persidangan yang lalu, Yang Mulia ada membacakan amicus curiae yang disampaikan Pak Bambang Widjojanto. Kalau diperkenankan, apakah kami bisa mendapatkan dokumen amicus curiae ini,” ujar Firman dalam persidangan.
Hakim Tunjukkan Dokumen Amicus Curiae
Hakim Tunggal Praperadilan Richard Edwin Basoeki kemudian menjelaskan bahwa PN Jakarta Selatan memang menerima dokumen amicus curiae tersebut.
Edwin mengatakan pengadilan hanya menerima dan menyampaikan informasi mengenai dokumen yang masuk kepada para pihak. Hakim tidak memiliki kewenangan memastikan apakah masing-masing pihak sudah menerima salinannya.
“Jadi yang kemarin yang saya sampaikan adalah saya memastikan apakah para pihak sudah mendapatkan tembusannya, yang kami peroleh adalah yang dikirim ke kami,” jelas Edwin.
“Masalah sampai atau tidak, kami tidak punya kewenangan. Kami hanya sampaikan kepada para pihak bahwa pengadilan ini, dalam hal ini hakim yang memeriksa perkara ini, menerima surat tersebut dan surat tersebut juga ditujukan kepada perkara 134 dan 135,” imbuhnya.
Setelah mendengar penjelasan hakim, tim hukum Febrie dan Kejaksaan Agung meminta kesempatan untuk melihat dokumen tersebut.
Edwin kemudian mengambil dokumen amicus curiae yang diterima pengadilan. Namun, hakim tidak membacakan isi pendapat hukum tersebut di hadapan persidangan.
Hakim hanya memanggil kedua pihak untuk melihat dokumen secara langsung.
Bambang Widjojanto Bantah Kirim Amicus Curiae
Kemunculan dokumen tersebut kemudian mendapat bantahan dari mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Bambang menyatakan dirinya tidak pernah membuat ataupun menandatangani amicus curiae terkait perkara Febrie Adriansyah.
“Saya tidak pernah membuat dan menandatangani Amicus Curiae,” tutur Bambang.
Bantahan tersebut muncul setelah nama Bambang disebut dalam persidangan sebagai pihak yang menyampaikan amicus curiae.
Febrie Ajukan Praperadilan soal Penahanan
Febrie Adriansyah sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Ia meminta hakim membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan terhadap dirinya tidak sah. Ia juga meminta seluruh akibat hukum dari surat tersebut gugur.
Tim hukum Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Febrie meminta hakim menyatakan surat tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kejagung Bantah Dalil Febrie soal TPPU
Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon juga menyampaikan bantahan dalam sidang praperadilan.
Tim hukum Kejagung menilai dalil Febrie mengenai tindak pidana asal atau predicate crime tidak jelas sebagai alasan yang keliru.
Kejagung menyebut penetapan tersangka secara tegas mencantumkan dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
“Dan penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal,” ujar tim hukum Kejagung.
Kejagung juga merujuk surat penetapan tersangka yang mencantumkan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi.
Menurut Kejagung, Febrie dalam gugatannya justru mengakui bahwa dokumen penetapan tersangka memuat dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.
Namun, Febrie kemudian mempersoalkan cakupan dan tempus delicti perkara tersebut.
Kejagung menilai dalil tersebut bertentangan dengan dokumen yang diajukan dan dikutip sendiri oleh pihak Febrie dalam gugatan praperadilan.
(Redaksi)




