Tim Sembilan Kejagung Periksa Saksi Perbankan dan Ahli dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
POLITIKAL.CO – Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami perkara TPPU Febrie Adriansyah dengan memeriksa dua orang pada Rabu, 9 September 2026. Penyidik memeriksa seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli untuk memperkuat proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti. Penyidik juga menggunakan pemeriksaan itu untuk memperjelas konstruksi perkara dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Tim penyidik telah memeriksa dua orang, yakni seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
TPPU Febrie Adriansyah Masuk Tahap Penelusuran Aset
Dalam penanganan TPPU Febrie Adriansyah, penyidik tidak hanya mendalami keterangan para pihak. Tim juga menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Anang menjelaskan bahwa penyidik menjalankan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Menurut dia, proses tersebut bertujuan memperoleh alat bukti yang dapat membantu penyidik memperjelas perkara.
Pemeriksaan saksi dari sektor perbankan juga menjadi bagian dari proses pendalaman. Sementara itu, keterangan ahli dapat membantu penyidik dalam aspek tertentu yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
Kejagung menyatakan proses penyidikan akan berlangsung secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Penyidik Telusuri Barang Bukti dan Aset
Perkara TPPU Febrie Adriansyah sebelumnya mencuat setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas dan uang tunai dalam rangkaian penggeledahan. Polisi sebelumnya memastikan 74 batang emas dengan berat sekitar 74,01 kilogram memiliki kadar 23 karat berdasarkan pemeriksaan PT Pegadaian. (detiknews)
Penyidik Kejagung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk perkara TPPU tersebut pada 20 Juli 2026. Langkah itu dilakukan setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti dari penyidik Polri. (detiknews)
Pada perkembangan berikutnya, Kejagung mulai mendalami asal-usul barang bukti tersebut. Penyidik juga memeriksa Febrie Adriansyah terkait aset dan dokumen yang berkaitan dengan perkara. (detiknews)
Dalam proses hukum yang berjalan, pihak Febrie melalui kuasa hukumnya juga mengajukan keberatan terhadap penyitaan sejumlah barang. Kuasa hukum meminta pengadilan menilai keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik. (Antara News)
Kejagung Jaga Proses Penyidikan
Anang mengatakan Tim Sembilan akan terus menjalankan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Kejagung juga akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai kebutuhan dan aturan perundang-undangan.
Pemeriksaan dua saksi pada 9 September 2026 menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara. Keterangan dari pihak perbankan dan ahli menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan alat bukti.
Sebelumnya, Febrie juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik terus mengembangkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan dan barang bukti yang telah mereka amankan.
Kejagung menyatakan seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Karena itu, proses penyidikan masih berjalan sampai penyidik memperoleh gambaran perkara dan pembuktian yang diperlukan.
(Redaksi)