DPR Setujui RUU Reforma Agraria sebagai Usul Inisiatif, BRAN Masuk Rancangan
POLITIKAL.ID – DPR RI menyetujui RUU Reforma Agraria sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Persetujuan tersebut membuka tahapan pembahasan lebih lanjut terhadap aturan yang antara lain memuat pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria yang sebelumnya diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Para fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis dalam rapat tersebut.
Setelah mendengarkan pandangan fraksi, Dasco meminta persetujuan anggota DPR untuk menetapkan rancangan tersebut sebagai RUU usul DPR RI. Para anggota dewan kemudian menyatakan persetujuan.
RUU Reforma Agraria Terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal
Badan Legislasi DPR sebelumnya menyetujui RUU Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna. Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menjelaskan sejumlah materi yang masuk dalam rancangan tersebut.
Menurut Iman, RUU itu terdiri dari 16 bab dan 70 pasal. Rancangan tersebut menjadi bagian dari upaya menjalankan prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,” kata Iman dalam rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026) malam.
Iman menjelaskan rancangan tersebut juga mengatur asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan reforma agraria. Pengaturan itu bertujuan memberikan kerangka yang lebih terintegrasi dalam pelaksanaan reforma agraria.
BRAN Masuk dalam RUU Reforma Agraria
Salah satu materi penting dalam RUU Reforma Agraria berkaitan dengan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga tersebut menjadi salah satu unsur kelembagaan yang masuk dalam rancangan aturan yang telah mendapat persetujuan DPR sebagai usul inisiatif.
Selain pembentukan BRAN, RUU tersebut mengatur penetapan lokasi prioritas reforma agraria. Pengaturan itu juga mencakup restitusi tanah serta pemberian legalitas hak atas tanah kepada sejumlah kelompok masyarakat.
Kelompok yang mendapat perhatian dalam rancangan tersebut antara lain petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.
Pengaturan mengenai legalitas hak atas tanah menjadi salah satu bagian yang berkaitan langsung dengan kepastian hukum bagi masyarakat yang memanfaatkan atau menggarap lahan. Pemerintah dan DPR selanjutnya akan membahas substansi rancangan tersebut dalam tahapan pembentukan undang-undang.
DPR Dorong Pengaturan Reforma Agraria Lintas Sektor
Iman menyebut RUU tersebut mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan reforma agraria. Pendekatan itu menjadi bagian dari materi yang DPR masukkan dalam rancangan dengan cakupan 16 bab dan 70 pasal.
Dengan persetujuan dalam rapat paripurna, RUU Reforma Agraria kini berstatus sebagai RUU usul DPR RI. Status tersebut menjadi dasar bagi proses pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan selanjutnya akan menentukan substansi akhir dari berbagai ketentuan yang terdapat dalam rancangan tersebut. Materi mengenai kelembagaan, lokasi prioritas, restitusi tanah, serta legalitas hak atas tanah akan menjadi bagian dari pembahasan tersebut.
Persetujuan DPR pada rapat paripurna belum menjadikan rancangan itu sebagai undang-undang. RUU Reforma Agraria masih membutuhkan proses pembahasan pada tahap berikutnya sebelum dapat memperoleh status sebagai undang-undang.
Dengan masuknya pembentukan BRAN dalam rancangan, DPR memberikan perhatian khusus terhadap aspek kelembagaan dalam pelaksanaan reforma agraria. Namun, bentuk akhir kelembagaan dan ketentuan lain dalam RUU tersebut masih mengikuti proses pembahasan hingga tahap pengesahan.
(Redaksi)