Nasional

Pemerintah Kaji Kenaikan PTKP pada 2027, Besaran Akan Disesuaikan dengan Inflasi

POLITIKAL.ID – Pemerintah mulai menghitung kemungkinan kenaikan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak pada 2027. Pemerintah akan mempertimbangkan perkembangan inflasi dalam menentukan perubahan batas penghasilan yang tidak terkena pajak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut setelah mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026). Pemerintah membahas sejumlah kebijakan ekonomi yang akan berjalan pada 2027.

Airlangga mengatakan pemerintah akan menghitung penyesuaian PTKP bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Pemerintah akan menggunakan perkembangan inflasi sebagai salah satu pertimbangan dalam proses penghitungan tersebut.

“Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi, ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan,” kata Airlangga seusai rapat, Rabu (30/9/2026).

Kenaikan PTKP Masuk Kebijakan Pemerintah 2027

Airlangga menyebut pembahasan kenaikan PTKP masuk dalam agenda kebijakan pemerintah untuk 2027. Namun, pemerintah belum menyampaikan angka baru yang akan menjadi batas PTKP.

Pemerintah masih menghitung besaran penyesuaian bersama Kementerian Keuangan. Hasil perhitungan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan perubahan batas penghasilan yang tidak terkena pajak.

Rencana tersebut juga berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Penyesuaian berdasarkan inflasi dapat menjadi pertimbangan ketika pemerintah menentukan kembali batas penghasilan yang masuk dalam kategori tidak kena pajak.

Sementara itu, Suahasil Nazara saat ini menjabat sebagai Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto melantiknya pada 14 September 2026. Sebelumnya, Suahasil menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. (Sekretariat Negara)

Usulan PTKP Rp7,5 Juta Pernah Muncul

Pembahasan mengenai kenaikan PTKP sebenarnya sudah muncul sebelumnya. Pada September 2025, kelompok buruh menyampaikan usulan perubahan batas PTKP dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang mengikuti pertemuan tersebut mengusulkan kenaikan batas PTKP. Ia mengusulkan perubahan dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan.

“Dan PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan,” kata Said setelah bertemu Prabowo pada 1 September 2025.

Pada saat itu, Kementerian Keuangan menyatakan belum menerima informasi mengenai usulan tersebut. Pemerintah juga belum memiliki rencana untuk melakukan perubahan PTKP.

Kini, pemerintah kembali membuka pembahasan mengenai batas PTKP. Perbedaannya, pemerintah menyatakan proses penghitungan akan mempertimbangkan perkembangan inflasi.

Dampak terhadap Penerimaan Pajak

Perubahan PTKP juga memiliki konsekuensi terhadap penerimaan negara. Ketika batas penghasilan tidak kena pajak meningkat, sebagian penghasilan masyarakat dapat terbebas dari kewajiban PPh orang pribadi.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, sebelumnya menilai peningkatan PTKP dapat menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk mendorong aktivitas ekonomi. Ia menilai batas PTKP saat ini cukup rendah dibandingkan kebutuhan masyarakat.

Nailul menyebut PTKP berada pada angka Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan. Menurut dia, peningkatan batas tersebut dapat mengurangi porsi penghasilan masyarakat yang masuk perhitungan pajak.

Namun, kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan sisi fiskal. Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, sebelumnya mengingatkan pengalaman perubahan PTKP pada 2013.

Menurut Yusuf, pemerintah menaikkan PTKP sekitar 53 persen pada saat itu. Kebijakan tersebut kemudian berdampak pada penurunan penerimaan PPh orang pribadi sekitar Rp13 triliun.

Karena itu, pemerintah perlu menghitung dampak perubahan PTKP terhadap masyarakat dan penerimaan negara. Pemerintah saat ini masih menyusun perhitungan bersama Kementerian Keuangan sebelum menentukan angka baru.

Dengan demikian, kenaikan PTKP pada 2027 belum menghasilkan angka resmi. Pemerintah masih mengkaji penyesuaian berdasarkan inflasi dan dampaknya terhadap kebijakan fiskal.

((Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button
hacklink hack forum hacklink film izle hacklink เว็บสล็อตสมัครบาคาร่าเว็บสล็อตcasino real moneyเว็บสล็อตRoyal ReelsBetpipoVipparkazino888betbomGalabetholiganbetholiganbetholiganbetzlibraryzlibraryz-libraryjojobet girişdeneme bonusuPadişahbetPadişahbetjustin tvporno sitelerijojobetjojobetjojobetPorno siteleriPadişahbetjojobetjojobetcasibom