Selasa, 7 Mei 2024

Ada Perubahan Terkait Penataan Ruang dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Tanggapan Pengamat

Selasa, 13 Oktober 2020 0:24

Ilustrasi penolakan terhadap RUU Omnibus Law Ciptaker/ lokadata.id

Namun kata dia, jumlah denda dalam pasal 69 kecil nilainya. Dengan begitu, pelanggaran terus-terusan terjadi.

"Tanah negara sering diserobot untuk peruntukan yang tak sesuai oleh oknum perusahaan maupun individu. Akibatnya ekosistem atau lingkungan hidup terganggu atau rusak sama sekali," beber dosen Institut Pertanian Bogor itu.

Dia menekankan, Pasal 17 di dalam UU Ciptaker mampu mengendalikan perubahan fungsi ruang yang tidak terkendali.

Utamanya di dalam poin 34 pada Pasal 17 tersebut.

"Lama saya mengamati kata per kata isi Pasal 69 pada UU Nomor 26 Tahun 2007 yang mengatur tentang penalti atau ancaman bagi para penyerobot tanah, lalu membandingkannya dengan point 34 pasal 17 UU Ciptaker. Isinya berubah. Ada poin yang menggembirakan. Ancaman negara kepada para pelanggar tata ruang menguat secara signifikan," beber dia.

Berkaca dari situ, Arya menyimpulkan bahwa untuk mengatasi penyerobotan ruang, negara bersikap lebih responsif.

UU Cipta Kerja jauh lebih keras ancaman atau ketegasannya kepada perusahaan atau individu yang melakukan perubahan fungsi ruang atau peruntukan tanah secara semaunya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait