Walhasil keduanya sementara tidak dapat mengikuti proses akademik di kampusnya masing-masing.
"Menjadi evaluasi aparatur keamanan negara khususnya Polresta Samarinda agar kedepan tidak adalagi penahanan pejuang demokrasi khususnya Samarinda," imbuhnya.
Lanjut dia, dengan ditolaknya pra peradilan dari Hakim tunggal pekan lalu. GMNI cabang Kota Samarinda bakal terus mengawal kasus ini hingga keduanya dibebaskan.
"Ya, sampai saat ini kami terus menggalang solidaritas kepada semua unsur pro demokrasi lainnya," tambahnya.
Terkait dengan kondisi keduanya setelah berkesempatan membesuk beberapa waktu lalu disebutnya rekannya itu tampak sehat secara fisik.
"Kami ingin kasus ini segera selesai dengan tetap mengedepankan rasa keadilan sebagai pertimbangan. Kami tidak tahu dari kondisi psikologisnya, semoga saja selalu sehat," ungkapnya.
Sebagai informasi, pengajuan permohonan pra peradilan keduanya ditolak Hakim tunggal PN Samarinda. (001)