"Tugas PPDP untuk coklit dari pintu ke pintu, kemudian di tingkat kelurahan dilakukan pleno pps, selanjutnya naik ke tingkat PPK atau Kecamatan dan kemudian berakhir di pleno KPU Kota," imbuhnya.
Dirinya menambahkan, jika terjadi temuan pelanggaran pencatutan nama pemilih, maka hal itu berada diranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan penindakan.
"Kami hanya menerima data saja, soal adanya pelanggaran itu bukan domain kami," tandasnya.
Sebagai informasi, sebelum DPT ditetapkan, terlebih dahulu KPU menetapkan Data Pemilih Sementara (DPS).
Hal ini dilakukan untuk mengakomodir masukan masyarakat jika terjadi permasalah data pemilih sekaligus sinkronisasi data dengan Disdukcapil.
( Redaksi Politikal - 001 )