Kamis, 16 Mei 2024

Bakal Potong Gaji Pekerja, Presiden Jokowi Teken PP Penyelenggaraan Tapera, Ini Penjelasannya

Rabu, 3 Juni 2020 1:52

Presiden RI, Joko Widodo/ kompas.com

POLITIKAL.ID - Berita nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Badan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tidak hanya akan mengelola dana perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tetapi juga dapat diakses oleh seluruh perusahaan.

"Peserta Tapera sebagaimana dimaksud terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri," pada pasal 5 di PP/25/2020.

Kelola Dana Perumahan PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD & Swasta

Pada pasal 7 menjelaskan sejumlah pekerja yang akan menjadi peserta Tapera.

Calon PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit dan Siswa Tentara Nasional (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara dan pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tidak hanya itu, peserta Tapera juga meliputi pekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta serta pekerja apapun yang menerima upah.

Penghasilan UMP ke Atas Wajib Jadi Peserta

Dalam pasal 5 di PP/25/2020, dijelaskan setiap pekerja dan pekerja mandiri sebagaimana dimaksud yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.

Untuk pekerja mandiri, sebagaimana dimaksud yakni berpenghasilan di bawah upah minimum.

"Sebagaimana yang dimaksud telah berusia 20 tahun atau sudah," bunyi pasal tersebut.

Besarannya 3 Persen dari Gaji

Pada pasal 1, tertulis besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri," bunyi dalam pasal 15.

Gaji Pekerja Dipotong 2,5%/bulan, Perusahaan 0,5%

Selain itu, tertulis juga peserta yang berstatus pekerja akan ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Nilainya 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Selanjutnya, pekerja mandiri akan ditanggung oleh pekerja mandiri itu sendiri.

"Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen . Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri," bunyi pasal tersebut.

Kepesertaan Berakhir saat Pensiun & Bisa Dicairkan

Lebih lanjut, dikatakan Kepesertaan Tapera berakhir bila peserta sudah pensiun.

Hal ini tertulis pada pasal 23, di mana peserta yang sudah selesai yaitu sudah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

"Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya.Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir," bunyi pasal 24.

Komisioner BP Tapera Dilantik Tahun Lalu

Pemerintah telah melantik secara resmi Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Pelantikan BP Tapera dilakukan pada Jumat (29/3/2019) di Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta.

Dalam pelaksanaannya turut hadir sejumlah menteri seperti Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Posisi Komisioner BP Tapera

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera diisi Eko Ariantoro yang juga mantan Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera dipegang oleh Gatut Subadio, mantan Direktur Dana Pensiun Bank Mandiri.

Sementara posisi Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera dijabat oleh Ariev Baginda Siregar, mantan Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum.

Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi yang dipegang Direktur Operasi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Nostra Tarigan.

UU Tapera Disahkan 2016

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang sejak awal tahun 2016.

Dibentuknya UU Tapera ini diharapkan mampu menjawab semua permasalahan kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Maurin Sitorus menilai semestinya pengesahan ini dilakukan sejak dulu oleh pemerintah.

"Masalah Tapera kita tertinggal negara lain Singapura sudah sejak tahun 50-an, Tiongkok tahun 1990, Amerika dan Brazil juga tahun 1990-an tetapi sekarang tahun ini kita baru mulai," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Menurutnya, tingkat kemajuan suatu negara bisa dinilai dan dilihat dari ketersediaan infrastruktur.

Salah satunya yakni tempat tinggal.

"Pergi suatu negara banyak kumuh artinya negara itu belum maju dan sejahtera. Suatu negara bisa maju terlihat dari kantor perumahannya," ungkapnya.

Dia menyakini UU Tapera ini akan mendongkrak industri perumahan sebagai lokomotif perekonomian nasional.

Hal ini lantaran pembangunan satu unit rumah mampu mendorong pertumbuhan industri lainnya.

Selain itu juga bisa menciptakan lapangan kerja.

"UU ini menjawab bahwa pemerintah sudah serius menangani masalah perumahan, masalah yang sangat strategis dan important," tutup Maurin. (*)

Artikel ini telah tayang di merdeka.com dengan judul "Sudah Diteken Jokowi, Apa itu Tapera yang Bakal Potong Gaji ASN & Para Pekerja?"

Tag berita:
Berita terkait