"Dibilang mempermudah PHK, itu tidak benar juga. Justru PHK itu harus dibayar kalau belum putus. Oleh sebab itu di undang-undang ini ada jaminan kehilangan pekerjaan, ini dibilang tidak ada, hoaks. Bahkan ada yang menyebut pendidikan dikomersilkan. Ketahuilah bahwa empat UU Pendidikan sudah dicabut dari UU ini karena aspirasi. Sesudah diskusi, tolong keluarkan UU itu maka dikeluarkan. Tidak ada komersilkan," tambah Mahfud MD didampingi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Panglima TNI Jenderal Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.
Mahfud menambahkan, Omnibus Law justru mempermudah pendidikan lembaga nirlaba.
Maka itu, dia mengajak semua pihak untuk menjaga keamanan ketertiban nasional.
"Semua harus kembali ke posisi tugas menjaga negara masing-masing pemerintah rakyat masyarakat dan sipil society, mari bersama-sama ke posisi masing-masing menjaga keamanan masyarakat," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Mahfud MD Sebut Banyak Hoaks Terkait Omnibus Law Ciptaker"