Amran menyebut praktik pungli ini berdasarkan laporan dari para petani yang mengaku diminta uang untuk mendapat alat pertanian. Padahal, alat itu sebenarnya dikirim secara gratis oleh Kementan.
"Bahwa alat mesin pertanian terkadang yang kami kirim ke daerah, ke petani, itu terkadang dimintai oknum tertentu, dalam artian bayar, kalau kami berikan traktor, combine harvester, ada yang bayar sampai, menurut laporan, ada bayar sampai Rp50 juta satu unit, ada yang bayar Rp3 juta untuk alat yang kecil. Padahal ini perintah Bapak Presiden diberikan secara gratis untuk alat pertanian," jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pihaknya akan memproses laporan soal peredaran pupuk palsu hingga dugaan pungli tersebut.
"Kita akan ngumpulin data dulu, ya. Karena ini baru masuk, beliau juga baru tadi dapatnya dan akan kembangkan kita," ujarnya.
Burhanuddin juga menyatakan Kejagung akan menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Pasti (akan ditindak tegas), pasti. Anda akan tahu siapa saya, saya tidak akan pandang bulu siapapun," pungkasnya.
(*)