Jumat, 22 November 2024

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Aliansi Akademi Indonesia Bela dengan Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Rabu, 1 Februari 2023 11:11

PENGADILAN - Suasana Haru saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vonis Bharada E kurungan 12 Tahun Penjara. / Foto: Istimewa

"Keempat, 'Eliezer adalah kita', membela dia adalah memperjuangkan akses keadilan sosial, keadilan substantif bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi kelompok rentan dan memberi pembelajaran berharga bagi para mahasiswa hukum yang sedang belajar," ucap aliansi.

Ini kali kedua amicus curiae membela Richard diajukan ke PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET dan ELSAM sudah lebih dulu mengirimkan amicus curiae untuk memberi perlindungan terhadap Richard sebagai JC.

Menurut jaksa, sikap kooperatif Richard dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana.

Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain yakni Yosua. Richard diduga ikut menembak Yosua.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita: