"Keempat, 'Eliezer adalah kita', membela dia adalah memperjuangkan akses keadilan sosial, keadilan substantif bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi kelompok rentan dan memberi pembelajaran berharga bagi para mahasiswa hukum yang sedang belajar," ucap aliansi.
Ini kali kedua amicus curiae membela Richard diajukan ke PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET dan ELSAM sudah lebih dulu mengirimkan amicus curiae untuk memberi perlindungan terhadap Richard sebagai JC.
Menurut jaksa, sikap kooperatif Richard dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana.
Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain yakni Yosua. Richard diduga ikut menembak Yosua.
(Redaksi)