Jumat, 22 November 2024

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Aliansi Akademi Indonesia Bela dengan Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Rabu, 1 Februari 2023 11:11

PENGADILAN - Suasana Haru saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vonis Bharada E kurungan 12 Tahun Penjara. / Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID -  Dituntutnya Richard atau Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara membuat sejumlah pihak mengatakan tidak adil karena dinilai ia sudah berani mengungkapkan kejujuran

Hal ini mebuat Aliansi Akademisi Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Surat terkait disebut sudah dikirim ke PN Jakarta Selatan.

"Kami, Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini dalam rangka menyatakan diri sebagai sahabat peradilan (amicus curiae) untuk membela saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujar aliansi dalam keterangan pers, Rabu (1/2).

Setidaknya terdapat tujuh orang yang tergabung dalam aliansi ini. Mereka ialah Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Fakultas Hukum UI); Prof. Dr. Herlien D Setio (Fakultas Teknik Sipil ITB); Prof. Dr. Manneke Budiman (Fakultas Ilmu Budaya UI); Prof. Dr. Mayling Oey-Gardiner (Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis UI).

Kemudian Prof. Dr. Riris Toha-Sarumpaet (Fakultas Ilmu Budaya UI); Dr. Sangriadi Setio (Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB); dan Oelin Marliyantoro (STPMD "APMD" Yogyakarta).

Mereka mengatakan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diduga melibatkan Ferdy Sambo dan Richard harus ditangani.

Halaman 
Tag berita: