Jumat, 22 November 2024

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Aliansi Akademi Indonesia Bela dengan Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Rabu, 1 Februari 2023 11:11

PENGADILAN - Suasana Haru saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vonis Bharada E kurungan 12 Tahun Penjara. / Foto: Istimewa

Penanganannya harus dilakukan dengan adil dan  pemahaman hukum yang tidak sekadar bersifat tekstual melainkan juga kontekstual.

"Kami yakin bahwa untuk memastikan keadilan, hukuman yang diberikan kepada Eliezer seharusnya tidak berat," imbuhnya.

Aliansi menuturkan terdapat empat alasan kuat untuk membela Richard.

Pertama, yang bersangkutan dinyatakan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Richard dinilai rela menanggung risiko demi membongkar kebenaran dalam kasus kematian Yosua.

"Tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer kasus ini akan tertutup rapat menjadi 'dark number'," ucap aliansi.

Alasan kedua, ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan Richard dengan Sambo sehingga perintah sulit ditolak.

Ketiga, aliansi mendukung Richard untuk tidak dihukum berat. Dengan demikian, menurut aliansi, hal itu akan menyelamatkan anak muda yang masih memiliki masa depan panjang.

Halaman 
Tag berita: