Senin, 6 Mei 2024

BPUI Suntikan Dana Rp22 T untuk Bantu Kasus Jiwasraya, KAMI: Tolak Secara Tegas Penggunaan Uang Rakyat untuk Tutupi Kerugian

Sabtu, 3 Oktober 2020 22:52

Jiwasraya/ kompas.com

KAMI menyebut proses perampokan di Jiwasraya yang terjadi berdekatan dengan Pemilu dan Pilpres 2019, menyerupai proses perampokan Bank Century yang terjadi jelang Pilpres 2009 silam.

"Dengan modus yang sama, kali ini pemerintah dan DPR menyepakati memberikan dana APBN sebesar Rp22 triliun kepada PT Bahan sebagai BUMN induk perusahaan asuransi yang antara lain digunakan untuk menyehatkan PT Jiwasraya yang sakit karena dirampok," tutur Said.

KAMI lalu meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka semua aliran dana Jiwasraya, terutama transaksi dan aliran dana yang mencurigakan dan tidak wajar.

KAMI juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas semua pihak yang terlibat di dalam kasus Jiwasraya.

Termasuk tokoh intelektual di balik kasus tersebut.

Bagi KAMI, tersangka dan pihak terkait dalam kasus ini perlu dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Untuk mengembalikan uang hasil rampokan tersebut, agar dapat digunakan menutupi kerugian dan membayar nasabah, bukan menggunakan uang rakyat lewat APBN," ucap Said.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait