Menurutnya, langkah penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah itu bisa membuat seorang calon hanya memerlukan 5 kursi DPRD untuk maju dalam kontestasi pilkada.
"Kalau 10 persen, total keseluruhan di sebuah kabupaten itu ada 50 [kursi DPRD], maka dengan lima kursi dia cukup untuk maju," kata Saan.
Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung di 270 wilayah berpotensi hanya menyajikan calon tunggal.
Beberapa bakal calon kepala daerah yang berpotensi menjadi calon tunggal atau melawan kotak kosong antara lain putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka di Pilwalkot Solo serta putra Seskab Pramono. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "NasDem Usul Syarat Pencalonan di Pilkada Diturunkan"