Jumat, 20 September 2024

Desa Kedang Ipil Jadi Kawasan Pertama yang Ditetapkan sebagai Kasawan Masyarakat Hukum Adat di Kukar

Jumat, 31 Mei 2024 22:25

Tradisi Nutuk Beham di Desa Kedang Ipil

Untuk diketahui, masyarakat adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun dalam suatu kawasan geografis tertentu. Mereka memiliki asal usul leluhur atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup. Serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.

Dengan ditetapkannya

Secara kedudukan hukum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengatur kedudukan MHA ini melalui Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan di Kukar, perda yang mengatur MHA sudah ada sebagai inisiatif DPRD dan masih dalam tahap finalisasi.

Tujuan dari dibentuknya MHA sendiri tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk terus merawat tradisi dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, Arianto mengatakan pihaknya rutin mensosialisasikan program pembentukan MHA ini ke beberapa wilayah di Kukar. 

(Advertorial) 

Halaman 
Tag berita: