Jumat, 3 Mei 2024

Din Syamsuddin Desak Pemerintah Batalkan RUU Omnibus Law Ciptaker Disaat Pandemi Corona

Selasa, 7 April 2020 22:35

Ketua Wantim MUI desak pemerintah batalkan omnibus law dan pindah ibu kota di tengah darurat virus corona di Indonesia. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)

POLITIKAL.ID - Tokoh Muhammadiyah sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, mendesak pemerintah batalkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di tengah darurat virus corona (Covid-19) saat ini. Dia juga meminta agar rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dibatalkan karena dinilainya tak lagi mendesak.

Din menilai RUU tersebut justru bertentangan dengan amanat konstitusi karena hanya menguntungkan pengusaha ketimbang para pekerja.

"Pemerintah [agar] menarik kembali RUU Omnibus Law karena RUU itu lebih menguntungkan pengusaha dari pada pekerja, dan bertentangan dengan amanat konstitusi untuk dilaksanakannya ekonomi kekeluargaan," kata Din dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (7/4).

DPR RI sudah menerima Surat Presiden terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna, Kamis (3/4) lalu. Pembahasan RUU itu pun resmi diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk mulai dibahas.

Lebih lanjut, Din meminta agar semua pihak bersatu, baik dari sisi hati, pikiran, dan langkah untuk menyelamatkan bangsa dari musibah. Ia berharap semua pihak menunjukkan solidaritas kebangsaan dengan cara membantu masyarakat yang terdampak wabah dan membutuhkan bantuan.

Tak hanya itu, Din juga meminta agar Pemerintah Jokowi menghentikan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur di tengah situasi darurat virus corona di Indonesia. Ia menilai pemindahan IKN baru saat ini tak mendesak dan sekadar menghambur-hamburkan uang negara.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait