POLITIKAL.ID - Ditemukan sembila senjata api (senpi) ilegal di rumah pengusaha Dito Mahendra, hal ini dikatakan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.
Selanjutnya, Dito Mahendra terlihat bersalaman dengan para kuasa hukumnya dan dikawal kembali oleh petugas kejaksaan untuk kembali ke ruang tahanan.
JPU dalam pembacaan tuntutan menyebutkan, Teddy terbukti bersalah melakukan peredaran narkoba yang diawali menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Sudah kami undang klarifikasi," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Meski tak menyebut kapan panggilannya, Djuhandhani mengungkapkan bahwa Dito Mahendra tidak menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik tersebut. "Tidak hadir. Undangan klarifikasi untuk kepentingan penyelidikan," ujar Djuhandhani.
Dit Tipidum Bareskrim Polri dalam hal ini melakukan penyelidikan dugaan senjata api ilegal Dito Mahendra. Hal itu dilandasi laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, tanggal 24 Maret 2023.
Pengusutan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak," ucap Djuhandhani.
Di sisi lain, Dit Tipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
"Dari hasil pendataan di dapat sembilan jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin," ucap Djuhandhani.
Adapun ke-sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;
1. satu pucuk Pistol Glock 17
2. satu pucuk Revolver S&W
3. satu pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. satu pucuk Pistol Angstatd Arms
5. satu pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. satu pucuk Senapan AK 101
7. satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. satu pucuk senapan angin Walther.
(Redaksi)