Tahapan akhir, pimpinan dewan akan menjadwalkan pelaksanaan paripurna persetujuan Raperda RTRW Kaltim.
"Raperda ini setelah disetujui akan dievaluasi oleh kemenerian, biasanya selama 14 hari. Hasil evaluasi itu dari kementerian akan dilakukan perbaikan oleh daerah," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN RI, telah menerbitkan persetujuan substansi revisi RTRW Kaltim 2024 hingga 2042.
(advertorial)