Ketua PKB Kaltim itu beralasan, dalam setiap aksi unjukrasa, kondisi dapat berubah menjadi ricuh. Namun kata dia lagi, hal itu adalah riak - riak demokrasi.
Jika harus 55 orang wakil rakyat di Karang paci bertanda, Udin menyebut hal itu bisa dilakukan.
Menurutnya, kedua mahasiswa tersebut tidak bersalah. Pengunjuk rasa bukanlah penjahat yang harus mendapat hukuman.
Dengan begitu, wakil rakyat dapil Balikapapan itu tak setuju dengan penahanan dua mahasiswa yang disebutnya terlalu berlebihan.
"Kalau satu minggu tidak ada perkembangan, kami temui Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak untuk mengajukan penangguhan penahanan," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )