POLITIKAL.ID - DPRD Kaltim mendapatkan dua usulan Raperda dari Pemprov, pada rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
Dua Raperda itu di antaranya, pengelola keuangan daerah dan retribusi daerah, serta pajak daerah.
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Diddy Rusdiansyah, memaparkan pengusulan Raperda Pengelola Keuangan Daerah lantaran ada penyesuaian aturan dari pemerintah pusat.
"Ada perubahan aturan dari atas, jadi kami sesuaikan. Raperda pengelolaan keuangan daerah ada tambahan infasi baru dari dorongan," kata Diddy, Senin (16/1/2023).
Termasuk dengan Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah.
Sebelumnya, baik Perda Retribusi dan Perda Pajak Daerah ditetapkan terpisah.
Ke depan, Pemprov Kaltim mengusulkan penyatuan dua Perda itu menjadi satu Perda.
"Retribusi dan pajak jadi satu perda, seluruhnya tidak ada perubahan prinsip. Tidak dibatasi di perda terkait jenis-jenis retribusi," jelasnya.
DPRD Kaltim menyambut baik dua usulan Raperda itu.
Selanjutnya akan dibentuk panitia khusus (Pansus).
"Tata aturan penggunaan keuangan daerah di 2023 dan seterusnya. Raperda keuangan daerah menyesuaikan aturan dari kementerian dan peraturan presiden, itu disesuaikan," kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.
Sementara, hal prinsip di Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah, selain penyatuan dua perda, juga terkait menggali potensi pajak dan retribusi baru untuk daerah.
"Objek-objek pajak yang belum masuk akan dimasukan ke dalam Raperda itu," jelasnya.
Samsun memastikan pihaknya akan mempelajari dulu dua Raperda itu, terutama Raperda Pengelola Keuangan Daerah, apakah Raperda itu turut berimbas pada dana aspirasi dan pokok pikiran dari anggota dewan.
"Kita lihat nanti, akan kami kupas Raperda itu," tegasnya.
(Advetorial)