DPRD Samarinda Dorong Penyesuaian Gaji Guru Honorer Swasta Sesuai UMK 2026

POLITIKAL.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, menyoroti rendahnya tingkat kesejahteraan pengajar non-ASN, terutama pada sektor sekolah swasta. Saat ini, sejumlah guru honorer masih menerima upah sekitar Rp1 juta per bulan, yang mana angka tersebut berada jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2026 sebesar Rp3,9 juta.
Prioritas Status Gaji Guru Honorer Samarinda
Pemerintah daerah perlu memberikan perhatian khusus terhadap jaminan karier tenaga honorer yang masih bertugas. Ismail Latisi meminta pemerintah memprioritaskan guru dengan masa bakti puluhan tahun dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun CPNS. Langkah ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan generasi muda di Kota Tepian.
Selain kepastian status, Ismail menekankan pentingnya penyesuaian upah standar minimal. Ia mengharapkan pemerintah kota maupun yayasan sekolah swasta menyelaraskan gaji pengajar dengan besaran UMK Samarinda. Ketimpangan pendapatan ini membuat para pengajar berada dalam kondisi ekonomi yang rentan.
“Guru honorer gajinya masih jauh dari layak, terutama yang bertugas di sekolah swasta. Ada guru bergaji Rp1 juta per bulan. Kita berharap guru honorer dapat gaji standar UMK,” ujar Ismail kepada awak media, Minggu, 3/5/2026.
Usulan Bantuan Sosial dan Jaring Pengaman Ekonomi
DPRD Samarinda menyarankan agar pemerintah memasukkan guru honorer berpenghasilan rendah ke dalam skema bantuan sosial. Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat menjadi solusi jangka pendek untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga mereka. Selain itu, kolaborasi dengan lembaga pengelola zakat juga menjadi opsi tambahan.
“Sasaran bantuan pemerintah beberapa mungkin bisa diberikan ke mereka (guru honorer). Karena dari sisi kesejahteraan mereka masih di bawah standar, atau bisa juga dimasukkan sebagai penerima manfaat program Baznas,” jelas Ismail.
Kondisi ekonomi yang stabil memungkinkan guru untuk lebih fokus pada kualitas pengajaran di kelas. Sebaliknya, upah yang tidak mencukupi memaksa tenaga pendidik mencari penghasilan tambahan yang berpotensi menurunkan konsentrasi saat mengajar.
Peningkatan Kualifikasi dan Pengurangan Beban Administrasi
Sektor pendidikan juga memerlukan dukungan berupa beasiswa bagi guru yang belum menuntaskan jenjang pendidikan sarjana. Pemerintah perlu hadir menyediakan akses pendidikan lanjutan agar kualitas tenaga pendidik meningkat secara merata. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan standar pendidikan di daerah.
Di samping masalah finansial, Ismail menyoroti beban kerja administratif yang sering menyita waktu istirahat pengajar. Banyak guru masih harus menyelesaikan urusan rapor, pengisian data sekolah, hingga menangani perselisihan murid di luar jam operasional sekolah.
“Jangan sampai guru hanya fokus menyelesaikan masalah bersifat administratif. Tugas utama guru adalah mengajar dan membimbing,” pungkas Ismail.
(ADV)
