Advertorial

DPRD Samarinda Dorong Perwali untuk Atur UMKM di Ruang Publik

POLITIKAL.ID – Trotoar, taman kota, hingga kawasan olahraga di Samarinda perlu memiliki aturan pemanfaatan yang lebih jelas agar tidak memicu benturan kepentingan antara pedagang dan masyarakat. DPRD Kota Samarinda pun mendorong pemerintah kota menyusun regulasi khusus untuk menata aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di ruang publik.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menilai pemerintah perlu menyiapkan sistem penataan yang mampu mengakomodasi kebutuhan ekonomi pedagang sekaligus menjaga fungsi fasilitas umum. Menurutnya, ruang publik harus tetap nyaman bagi masyarakat yang ingin berjalan kaki, berolahraga, maupun berekreasi.

Helmi menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (13/10/2026).

Ia menyoroti meningkatnya aktivitas perdagangan di sejumlah kawasan, seperti Taman Samarendah, Tepian Mahakam, GOR Segiri, serta jalur pedestrian yang ramai dikunjungi warga.

“Ruang publik kini menjadi magnet ekonomi bagi pelaku UMKM. Pemerintah perlu memastikan aktivitas usaha dan kepentingan masyarakat bisa berjalan berdampingan,” ujar Helmi.

DPRD Samarinda Usulkan Zona Khusus Pedagang UMKM

Helmi menegaskan, DPRD tidak bermaksud membatasi masyarakat dalam mencari nafkah. Sebaliknya, pemerintah perlu menyediakan lokasi berjualan yang strategis agar pelaku UMKM dapat mengembangkan usaha tanpa mengganggu aktivitas publik.

Ia mendorong Pemkot Samarinda melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menyusun pola penataan terpadu.

Pemerintah dapat mengatur zona berjualan, jam operasional, serta mekanisme pengawasan. Langkah tersebut juga perlu mempertimbangkan kapasitas kawasan, jumlah pengunjung, aksesibilitas, dan keselamatan pejalan kaki.

Helmi menilai penggunaan trotoar, bahu jalan, dan jalur pedestrian untuk berjualan berpotensi mempersempit ruang gerak masyarakat. Kondisi itu perlu mendapat perhatian, terutama saat akhir pekan ketika warga ramai mengunjungi ruang publik bersama keluarga.

“UMKM harus diberi ruang untuk berkembang, tetapi jangan sampai hak warga untuk berjalan kaki dan berolahraga dengan aman terganggu,” tegasnya.

GOR Kadrie Oening Berpotensi Jadi Sentra Kuliner

Sebagai alternatif penataan, Helmi mengusulkan Pemkot Samarinda mengkaji penyediaan kantong-kantong UMKM yang terintegrasi dengan kawasan publik.

Salah satu opsi yang ia tawarkan ialah memanfaatkan area parkir yang memadai di sekitar GOR Kadrie Oening sebagai sentra kuliner temporer pada sore hingga malam hari.

Menurutnya, lokasi khusus dapat memberikan kepastian tempat usaha bagi pedagang. Pemerintah juga akan lebih mudah mengawasi aktivitas perdagangan jika para pelaku usaha menempati area yang telah ditentukan.

Dengan pengaturan yang tepat, aktivitas UMKM dapat menghidupkan kawasan tanpa mengganggu fungsi utama fasilitas olahraga dan ruang publik.

Pedagang Diminta Jaga Kebersihan Ruang Publik

Selain penentuan lokasi, Helmi menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan. Pedagang perlu mengelola sampah, menjaga area usaha, serta merawat fasilitas umum di sekitar tempat berjualan.

Ia menyebut DPRD menerima laporan masyarakat mengenai sampah sisa makanan dan minyak goreng yang dibuang sembarangan oleh oknum pedagang.

Selain merusak estetika kawasan, limbah tersebut dapat menimbulkan bau tidak sedap dan membuat permukaan jalan atau area taman menjadi licin.

Karena itu, Helmi meminta pemerintah mengimbangi pengawasan dengan edukasi kepada pelaku UMKM. Materi pembinaan dapat mencakup pengelolaan sampah, penanganan limbah, dan etika berjualan di ruang bersama.

“Kita ingin UMKM naik kelas. Bukan hanya omzetnya yang meningkat, tetapi juga kesadaran menjaga kebersihan dan ketertiban,” katanya.

Helmi Dorong Perwali tentang Pemanfaatan Ruang Publik

Dalam jangka menengah, Helmi mendorong Pemkot Samarinda menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang secara khusus mengatur pemanfaatan ruang publik untuk kegiatan ekonomi kreatif dan UMKM.

Ia mengusulkan regulasi tersebut mencakup mekanisme perizinan, lokasi berjualan, jam operasional, kewajiban menjaga kebersihan, ketentuan retribusi apabila berlaku, serta sanksi administratif sesuai ketentuan.

Helmi menilai aturan yang jelas dapat memberikan kepastian bagi pedagang maupun petugas lapangan. Pemerintah juga dapat menjalankan penataan secara konsisten, bukan sekadar merespons keluhan masyarakat.

“Penataan jangan hanya dilakukan ketika muncul keluhan. Kita membutuhkan aturan yang jelas, pelaksanaan yang konsisten, dan pengawasan berkelanjutan,” ungkapnya.

Ia turut meminta camat dan lurah aktif mendata pelaku UMKM, khususnya warga lokal Samarinda. Data tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan pembinaan usaha, pelatihan kebersihan dan keamanan pangan, serta memfasilitasi akses bantuan permodalan sesuai program yang tersedia.

Melalui pembinaan tersebut, Helmi berharap pelaku UMKM dapat meningkatkan kualitas produk dan daya saing usaha. Pemerintah pun dapat mengawasi aktivitas perdagangan dengan lebih terarah.

Ia menegaskan, penataan ruang publik harus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum. Kolaborasi DPRD, pemerintah kota, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk mewujudkan ruang publik yang tertib, bersih, aman, dan inklusif.

“Ruang publik adalah milik bersama. Kita harus menjaga agar masyarakat tetap nyaman beraktivitas dan pedagang juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan,” pungkas Helmi.

(Adv)

Show More

Related Articles

Back to top button
hacklink casino real moneyเว็บสล็อตbahisfair resmi girişdeneme bonusuPadişahbetPadişahbetjustin tvporno sitelerijojobetjojobetjojobetPorno siteleri HDPadişahbet1xbet güncelesim malaysiatipobet resmi girişcasino siteleriPadişahbetcasibomcasibomvippark giriskingroyal