DPRD Samarinda Panggil PUPR Bahas SLF Terowongan yang Belum Terbit
POLITIKAL.ID – Komisi III DPRD Samarinda akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk membahas perkembangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Terowongan Samarinda. DPRD ingin mengetahui kendala yang membuat dokumen tersebut belum terbit hingga awal Oktober 2026.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terbaru mengenai proses penerbitan SLF.
Karena itu, Komisi III akan meminta penjelasan langsung dari Dinas PUPR, terutama Bidang Bina Marga yang menangani proyek terowongan.
“Sampai sekarang kami belum mendapatkan laporan terbaru. Karena itu Komisi III akan memanggil dinas terkait, khususnya Bidang Bina Marga, untuk mengetahui perkembangan dari tahapan yang harus dipenuhi,” kata Deni, Sabtu (3/10/2026).
DPRD Samarinda Minta Penjelasan Tahapan SLF
Deni mengatakan, DPRD ingin mengetahui seluruh tahapan yang sudah pemerintah lalui untuk memperoleh SLF.
Menurutnya, informasi tersebut penting untuk memastikan proses pengawasan proyek strategis daerah berjalan dengan baik.
DPRD juga ingin mengetahui pekerjaan fisik apa saja yang masih harus diselesaikan. Selain itu, Komisi III akan meminta penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi dari tim akademisi dan tenaga ahli.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap konstruksi Terowongan Samarinda.
SLF Jadi Syarat Sebelum Terowongan Beroperasi
Deni menjelaskan, SLF menjadi salah satu dokumen penting sebelum pemerintah melanjutkan tahapan pengoperasian terowongan.
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan, fungsi, dan standar teknis.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pemerintah dapat melanjutkan tahapan berikutnya, termasuk uji beban dan persiapan operasional bagi masyarakat.
Karena itu, DPRD ingin memastikan pemerintah menyelesaikan setiap catatan teknis sebelum membuka terowongan untuk umum.
DPRD Dorong Keterbukaan kepada Publik
Deni berharap rapat bersama Dinas PUPR dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi Terowongan Samarinda.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui alasan pemerintah belum mengoperasikan terowongan yang telah selesai dibangun.
“Yang terpenting adalah keterbukaan informasi kepada publik. Kami ingin mengetahui kondisi sebenarnya dan berharap seluruh proses yang masih menjadi catatan bisa segera diselesaikan agar pemerintah kota dapat mengantongi SLF dan terowongan segera dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.
DPRD juga meminta pemerintah mempercepat penyelesaian persyaratan administrasi dan teknis.
Namun, Deni menegaskan percepatan tetap harus mengikuti standar keselamatan.
Dengan begitu, pemerintah dapat memastikan Terowongan Samarinda memenuhi seluruh ketentuan sebelum masyarakat menggunakannya.
Komisi III DPRD Samarinda akan menggunakan hasil rapat dengan Dinas PUPR untuk melihat perkembangan terbaru proyek tersebut sekaligus memastikan setiap
(Adv)