Advertorial

DPRD Samarinda Usulkan Perda Penyediaan Ruang Produk Lokal Ritel Modern

POLITIKAL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengusulkan pembentukan peraturan daerah (perda) baru untuk memperkuat posisi pelaku usaha kecil. Regulasi ini bakal mewajibkan setiap pusat perbelanjaan atau toko swalayan modern menyediakan ruang produk lokal ritel modern sebesar 30 persen. Langkah strategis tersebut bertujuan memberi panggung pasar yang lebih pasti bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Samarinda.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr. Sani Bin Husain, menyampaikan gagasan tersebut secara langsung dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Samarinda bersama mitra kerja. Rapat tersebut membahas laporan realisasi kegiatan dan keuangan Triwulan II Tahun Anggaran 2026 serta rencana kegiatan dan anggaran tahun 2027. Pertemuan resmi ini berlangsung mulai pukul 10.00 WITA di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda.

Regulasi Kuat Demi Keberpihakan pada UMKM Samarinda

Sani menilai forum koordinasi ini menjadi momentum yang sangat krusial untuk mendorong lahirnya regulasi yang berpihak kepada pelaku usaha kecil. Kehadiran pimpinan Komisi II serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menjadi modal penting dalam merumuskan kebijakan yang konkret. Sani Bin Husain menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan intervensi regulasi agar produk lokal dapat bersaing secara adil di pasar modern.

“Pertemuan ini memegang peranan yang sangat penting karena kami duduk bersama mitra dari dinas perdagangan. Momentum ini sangat bagus lantaran pimpinan Komisi II dan kepala OPD hadir secara langsung. Saya mengusulkan agar kita segera membentuk peraturan daerah yang mewajibkan setiap ritel modern di Kota Samarinda menyiapkan space sebesar 30 persen khusus untuk menampung barang-barang lokal milik UMKM,” ujar Sani.

Penerapan aturan ruang produk lokal ritel modern ini memicu diskusi produktif di antara para peserta rapat. Politisi PKS tersebut mengungkapkan bahwa seluruh anggota rapat memberikan respons yang sangat baik terhadap gagasan tersebut. Sani berharap gagasan legislasi ini tidak berhenti pada tahap diskusi belaka, melainkan segera berlanjut ke tahap penyusunan draf hukum formal.

Adopsi Keberhasilan Kebijakan dari Daerah Lain

Usulan mengenai kewajiban penyediaan tempat bagi usaha mikro ini memiliki dasar empiris yang kuat. Sani menekankan bahwa gagasan ini bukan sekadar wacana tanpa arah atau teori kosong. Beberapa pemerintah daerah di Indonesia sudah menerapkan kebijakan serupa dan berhasil mendongkrak kelas produk lokal mereka melalui jaringan pemasaran modern.

“Saya mengamati respons seluruh peserta rapat sama-sama positif terhadap usulan ini. Sekarang kita tinggal menunggu proses tindak lanjut berikutnya secara administratif. Gagasan ini bukan sebuah wacana kosong karena beberapa daerah lain di Indonesia sudah melaksanakan aturan tersebut dengan efektif,” kata Sani menambahkan.

DPRD Samarinda memproyeksikan bahwa kehadiran perda ruang produk lokal ritel modern akan membuka akses pasar yang jauh lebih luas bagi para perajin dan produsen lokal. Masuknya komoditas asli Samarinda ke jejaring toko modern tidak hanya menaikkan volume penjualan tahunan. Kebijakan ini juga memegang peran penting dalam memperkuat identitas ekonomi daerah serta memberikan kesempatan nyata bagi pelaku usaha kecil untuk naik kelas.

Evaluasi Anggaran dan Penyusunan Program Kerja 2027

Selain membahas draf regulasi UMKM, rapat kerja Komisi II DPRD Samarinda bersama dinas terkait juga mengupas agenda rutin legislatif. Forum tersebut melakukan evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan program kerja serta realisasi penggunaan anggaran pada tahun berjalan. Anggota dewan mengoreksi beberapa capaian triwulanan agar target serapan anggaran berjalan sesuai dengan rencana awal.

Peserta rapat juga mulai menyusun dan memilah prioritas rencana kegiatan serta alokasi anggaran untuk tahun 2027. Pembahasan intensif ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD Samarinda untuk memastikan setiap program pemerintah daerah memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat luas. Alokasi anggaran pada masa depan akan lebih berfokus pada pemulihan ekonomi kerakyatan dan penguatan sektor perdagangan lokal.

Jika pemerintah daerah dan legislatif berhasil merealisasikan usulan peraturan daerah ini, Kota Samarinda akan memiliki payung hukum kuat yang menjamin keberadaan komoditas lokal di pusat perbelanjaan. Langkah ini menjadi strategi konkret dalam memperkuat sistem ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan di wilayah Kalimantan Timur.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button