“Bahwa dalam pelaporan ini, kami dalam hal ini Permahi sudah memegang bukti dan saksi bahkan telah melampaui dua alat bukti yang cukup untuk menjerat oknum-oknum nakal yang mencoreng institusi kepolisian dan kejaksaan dimana selama ini kami cintai dan percaya,” terang dia.
“Untuk itu kami melaporkan hal ini sebagai implementasi dari pasal 108 ayat 1 dan 2 KUHP agar tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini dikemudian hari yang sangat menteror masyarakat awam hukum terutama bagi yang ekonomi lemah dan kurang dalam segi pendidikan,” sambung Rahim.
Karena itu, atas laporan tersebut Permahi berharap agar Polresta Samarinda serius dan segera menanggapi laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti secara profesional sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan kepada masyarakat.
“Guna menciptakan keamanan, ketertiban, dan ketentraman di tengah masyarakat khususnya Samarinda,” tambah Rahim.
Laporan tersebut, kata Rahim, menunjukan keseriusan Permahi sebagai control of justice dalam berbangsa dan bernegara.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya betul ada laporan seperti itu. Sedang kita tindaklanjuti,” ungkap Yuliansyah melalui pesan singkat. (Redaksi politikal.id 002)