Dalam lampiran Perbup itu, disebutkankan BPHTB dihitung dengan rumus: Nilai Perolehan Objek Pajak (NJOP) - Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) x 5 persen.
Nilai NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 60 juta.
Dari rumusan itu, diperkirakan harga beli tanah untuk rumah Jokowi tersebut sebesar Rp 100,06 miliar.
Perhitungannya: Rp 100,06 miliar - Rp 60 juta x 5 persen = Rp 5 miliar.
Adapun tanah yang dibeli negara untuk Jokowi itu tepatnya berada Jl Adi Sucipto, Desa Blulukan, Colomadu.
Tanah itu kabarnya milik pengusaha bus Rosalia Indah, Yustinus Soeroso dan kemudian dibeli negara.