POLITIKAL.ID - Anggaran pendidikan sesuai amanat undang-undang menginstruksikan harus 20 persen dari total APBD, namun dilapanhan Panitia khusus LKPj Wali Kota Samarinda 2023 dengan Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Samarinda menemukan fakta, alokasi anggaran untuk pendidikan belum 20 persen dari total APBD.
Seharusnya Rp 960 miliar, tapi pada APBD 2023 hanya Rp 732,083 miliar, atau kurang Rp 240 miliar. Selain anggaran, kualitas infrastruktur sekolah SD belum memadai. Amanat undang-undang sudah menginstruksikan anggaran pendidikan Harus 20 persen dari total APBD.
"Apalagi secara umum APBD Samarinda juga mengalami peningkatan cukup signifikan, mestinya tidak ada alasan untuk tidak memenuhi amanat undang-undang," Ketua Pansus LKPj Wali Kota Samarinda 2023 Fahruddin kepada wartawan usai hearing dengan Kepala Disdikbud Samarinda Nuryadin, Jumat (26/4).
Menurut dia, Pasal 31 UUD 1945 secara eksplisit mengatur beberapa kewajiban pemerintah terkait pendidikan.
Yaitu membiayai pendidikan dasar, mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD, serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
“Amanat itu tidak tergambar dalam posisi dana pendidikan di APBD Samarinda. Dari alokasi anggaran Rp 732,083 miliar, Disdikbud melaporkan daya serap anggaran sebesar Rp 678,393 miliar atau 92,67, namun masih kurang 7,33 persen. Kalau dirupiahkan kurangnya masih miliaran rupiah. Padahal jika dimaksimalkan bisa digunakan untuk perbaikan infrastruktur sekolah SD yang rusak," ucap pria yang juga anggota Fraksi Golkar DPRD Samarinda.
Dalam hearing, Fahruddin didampingi anggota pansus Abdul Rohim. Sedangkan Asli Nuryadin didampingi Kabid Pembinaan SMP M Wahidduddin dan Kasi Sarana SMP M Syafei. Dia menyebut, Pemkot seharusnya mempunyai komitmen kuat dalam mengurusi dunia pendidikan.
Hal mendasar menjalankan amanat undang-undang tidak boleh diabaikan. Angka Rp 240 miliar tersebut kalau dimaksimalkan bisa untuk perbaikan banyak sekolah serta peningkatan kesejahteraan guru.
Perbaikan sekolah, lanjut dia, termasuk hal yang mendesak dilakukan. Ada banyak sekolah keragaman banjir ketika hujan deras, termasuk kondisi SD dan SMP yang masih memperlihatkan fasilitas WC tidak memadai, kondisi gedung memerlukan sentuhan perbaikan.
Dalam hearing tersebut, Pansus LKPj memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemkot Samarinda untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Di antaranya, meningkatkan alokasi anggaran untuk pendidikan, mengatasi kekurangan guru, membangun infrastruktur sekolah yang memadai, memperluas program beasiswa pendidikan, meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan.
"Rekomendasi secara lengkap pansus LKPj akan kami sampaikan dalam sidang paripurna. Dalam setiap pertemuan dengan OPD, lembaga persoalan yang muncul bukan kami sampaikan rekomendasi," ucapnya.
(Advertorial)