Jumat, 3 Mei 2024

Hasil Coklit Daftar Pemilih Pemilihan 2020, Puluhan Ribu Pemilih Tak Memenuhi Syarat

Selasa, 11 Agustus 2020 1:2

ilustrasi/ liputan6.com

Dengan formulir model A-KWK tersebut, KPU melakukan coklit yang pada akhirnya menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan 2020.

Menurutnya, berdasarkan kegiatan tersebut, maka dapat disimpulkan, data utama dalam daftar pemilih model A-KWK adalah Daftar Pemilih Pemilu 2019 yang (kemudian) menambahkan pemilih pemula, pemilih baru dan/atau memutakhirkan data pemilih dari DP4.

”Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 semestinya memuat seluruh pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) dalam Daftar Pemilih pada Pemilu 2019,” ucapnya.

Kesimpulan lainnya, Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 semestinya sudah menghapus pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019 misalnya pemilih yang telah meninggal dunia sebelum 2019 dan pemilih berstatus TNI/Polri.

Di sisi lain, lanjut dia, daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 seharusnya memuat pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019.

Bawaslu melakukan uji petik terhadap dokumen daftar pemilih Model A-KWK. Apakah dokumen A-KWK disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yaitu menjalankan tahapan sinkronisasi antara daftar pemilih Pemilu 2019 dengan DP4 untuk mendapatkan daftar pemilih Pemilihan 2020.

Uji petik dilakukan di 27 Provinsi dengan mengambil 312 Kecamatan sebagai basis pemeriksaan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait